Proyek Jalan Rusak Sadang – Purwakarta – Subang di Sorot Ketum ARM

- Redaksi

Sabtu, 8 Juni 2024 - 13:54 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat Jawa Barat,  Furqon Mujahid Bangun, Senin (3/6/2024)

Foto : Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat Jawa Barat, Furqon Mujahid Bangun, Senin (3/6/2024)

SATUNEWS.ID, BANDUNG – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) akan melaporkan sejumlah temuan terkait proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sadang – Bts Purwakarta/Subang yang dikerjakan kontraktor PT. Selo Sakti Perkasa dengan nilai kontrak Rp.7.456.533.006,-.

“Kita sedang siapkan berkas laporan proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sadang – Bts. Purwakarta/Subang. ARM segera laporkan ke Bareskrim Polri,” kata Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun kepada Media, Senin (3/6/2024).

Proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sadang – Bts. Purwakarta/Subang tahun anggaran 2023 ini berada di bawah pengelolaan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mendesak pemeriksaan proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sadang – Bts. Purwakarta/Subang oleh Bareskrim Polri, kata Mujahid, ARM juga akan melakukan aksi unjuk rasa di beberapa tempat, yaitu kantor UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III di  Bandung, kantor UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III, dan kantor Polda Jawa Barat.

Mujahid mengatakan, berdasarkan pantauan Tim Investigasi ARM pada bulan April 2024 di lokasi  Proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sadang – Bts. Purwakarta/Subang, terjadi pembiaran aspal jalan yang banyak berlubang sehingga sangat membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan.

“Padahal proyek ini masih dalam tanggung jawab masa pemeliharaan kontraktor, tapi kerusakan aspal ini dibiarkan begitu saja. Pembiaran kerusakan aspal jalan ini mengindikasikan PPK dan kontraktor tidak menggunakan anggaran pemeliharaan jalan,” ungkap Mujahid.

Selain itu kata Mujahid, kerusakan aspal jalan yang cepat terjadi di Proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sadang – Bts. Purwakarta/Subang perlu segera diselidiki Bareskrim Polri terkait kualitas pekerjaan aspal yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“ARM  mendesak Bareskrim Polri segera menyelidiki kerusakan dini aspal yang cepat terjadi karena diduga pekerjaan aspal kurang berkualitas,” tegas Mujahid yang Dansatgas Antikorupsi Forum Ormas Jawa Barat.

Ditambahkan Mujahid, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sadang – Bts. Purwakarta/Subang juga diduga mengabaikan keselamatan masyarakat pengguna jalan. Karena, berdasarkan pantauan Tim Investigasi ARM di lokasi, kerusakan jalan tidak dipasang tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Ketidakadaan tanda atau rambu pada jalan yang rusak di Proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sadang – Bts. Purwakarta/Subang merupakan indikasi pelanggaran Pasal 24 ayat (2), UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

Kondisi aspal jalan yang banyak rusak dalam Proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sadang – Bts. Purwakarta/Subang telah dikonfirmasi oleh wartawan kepada Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat pada 30 April 2024 lalu.

Tetapi, sampai saat ini Senin (3/6/2024), tidak ada penjelasan atau pun tanggapan dari Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III maupun PPK Proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sadang – Bts. Purwakarta/Subang.

Sampai berita ini viral, agar pihak Dinas terkait Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti. (**)

Sumber:
Ketum ARM

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026
Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB