satunews.id
KAB. BEKASI–Terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu DPRD Kabupaten Bekasi 2024 berupa penggelembungan suara caleg asal partai Golkar Dapil 6 yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi dengan nomor: 09/LP/PL/Kab/13.12/lll/2024 Tanggal 6 Maret 2024.
Gunawan salah satu pemerhati sosial yang juga sebagai Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi untuk merespon cepat atas laporan tersebut.
Ketua Bawaslu dalam hal ini harus mengambil langkah cepat menyampaikan hasil telaah dan kajian data laporan yang telah diperiksanya. Hal ini penting dilakukan karena menyangkut kepastian hukum dan nasib caleg yang dirugikan oleh oknum penyelenggara pemilu tingkat kecamatan (PPK) dan/atau mungkin oknum pihak caleg lain terkait.
Bawaslu kabupaten bekasi harus on the track dalam mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran pemilu DPRD Kabupaten Bekasi 2024. Sebab Bawaslu diberikan tugas dan wewenang oleh undang undang Pemilu No.7 tahun 2017 sebagaimana beberapa kali telah diubah, termasuk Peraturan Bawaslu No.7 tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu No.9 tahun 2022. Dimana tujuannya adalah untuk mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pemilu jujur dan adil, termasuk pemeriksaan dengan acara cepat untuk laporan pelanggaran pemilu.
Ketika suara rakyat dapat dibeli, jangan juga penyelenggara dan pengawas pemilu bisa dibeli, ini bahaya bagi pemilu karena tindak kejahatan politik yang akan mendapat perlawanan dari masyarakat.**