Sekjen DPC-PWDPI Kab Garut Syarif :Penyelenggara Pemilu 2024: Wajib Intruksikan Anggaran Tepat Sasaran Sesuai  Juknis

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 13 Februari 2024 - 05:32 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

satunews.id

KAB.GARUT — DPC-PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) Kabupaten Garut M. Syarif Mengatakan Dana operasional  yang diberikan sesuai Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) sudah disalurkan menjelang hari pemungutan suara 14 Februari 2024 mencapai 100 miliar untuk 8 ribu TPS tersebar di 421 Desa dan 21 Kelurahan.

Alokasi Dana Operasional KPPS?

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilu 2024 yang akan berlangsung tak lama lagi hari rabu tanggal 14 Februari 2024,selain diharapkan menjadi pesta
demokrasi bagi rakyat, juga diharapkan menjadi momentum penting sebagai penguatan konsolidasi demokrasi yang saat ini sedang bergulir. Pemilu merupakan instrumen utama
demokrasi yang memainkan peran
sebagai alat sirkulasi elit dan kepemimpinan, sekaligus medium aktualisasi hak dan kewajiban politik
seluruh warga negara.

Eksistensi Pemilu
sebagai elemen kunci demokratisasi yang memegang peran penting dalam terselenggaranya system Negara. Proses pembabakan (periodisasi) dengan batasan usia maksimal usia 55 tahun sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024 diharapkan mampu membawa demokrasi pikiran yang sehat dan rasional. Pemilihan
Umum atau Pemilu adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Salah satu kelompok petugas yang memiliki peran krusial dalam Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tugas KPPS melibatkan
pemeliharaan integritas dan transparansi Pemilu yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024. Selain itu KPPS merupakan salah satu kunci sukses
tidaknya pelaksanaanpemilu berlangsung.

Berdasarkan Surat Dinas Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 472/KU.03.2-SD/02/2024 tanggal 29 Januari 2024 Perihal Jadwal Pencairan Dana Pemilu untuk Badan Adhoc dalam rangka Pelaksanaan Pemungutan Suara. Dan, Surat Dinas SekretarisJenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 Perihal Penatakelolaan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Lampiran Surat Sekretatias KPU Kabupaten Garut Nomor 123/KU 02.4.SD/3205/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Anggaranaan Honorarium dan Oparesional KPPS Pemilihan Umum Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024 telah melakukan penyaluran dana Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara kepada KPPS Se-Kabupaten Garut sebesar Rp. 13.600.000,00.- (Tiga Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) per- TPS, yang didistribusikan ke 8.000 TPS Se-Kabupaten Garut yang tersebar di 421 Desa dan 21 Kelurahan, dengan rincian sebagai berikut:

Honorarium KPPS : Rp. 9.200.000,00.- meliputi Ketua sebanyak 1 orang sebesar Rp. 1.200.000 satu kali,  Anggota KPPS sebanyak 6 orang sebesar @ Rp. 1.100.000 jumlah Rp. 6.000.000,00.- sebanyak satu kali, Pengamanan TPS/Satlinmas sebesar @ Rp. 700.000,00.- sebanyak 2 orang = 1.400.000,00.- untuk satu kali.

Pembuatan TPS: Rp. 2.500.000,00.- meliputi peralatan dan perlengkapan; Sewa Meja, Kursi, Sound System, Tali Rafia dan Terpal, sebesar Rp. 2.000.000,00.- Sewa Printer dan Scanner sebesar Rp. 500.000,00.-.

Biaya Operasional Sebesar Rp. 1.000.000,00.- meliputi Quota untuk SIREKAP Rp. 50.000,00.- x 2 = Rp. 100.000,00.- Bantuan Transportasi KPPS ke PPS sebesar Rp. 50.000,00.- x 9 orang = Rp. 450.000,00.- Multivitamin & ATK (cutter, gunting, tipe-x, kertas A4, lakban bening) satu paket sebesar Rp. 450.000.

Konsumsi KPPS untuk 9 orang sebesar Rp. 900.000,00.- meliputi Snack Pagi @Rp. 15.000,00.- x 9 = Rp. 135.000,00.- Makan Siang @Rp. 35.000,00.- x 9 = 315.000,00.- Snack Sore @ Rp. 15.000,00.- x 9 = 135.000,00.- Makan Malam @Rp. 35.000,00.- x 9 = Rp. 315.000,00.-

“Setiap TPS wajib melakukan pembelian multivitamin (vitamin, susu dll) untuk KPPS dan pembelian ATK (cutter, gunting, tipe-x, kertas dll) sesuai dengan kebutuhan masing-masing TPS. Setiap TPS wajib melakukan sewa alat penggandaan (berupa printer yang dapat difungsikan sebagai media penggandaan Model C-Rekap). Dan, mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, terkait Sewa Alat Penggandaan akan dikenakan pajak sebesar 2%,”.

“Dana yang disalurkan sebagaimana diuraikan diatas,  disalurkan ke Rekening Dana Pemilu (RDP) Sekretariat PPS Se- Kabupaten Garut.

Anggaran yang didistribusikan tersebut “Tidak Terdapat Potongan” dalam bentuk apapun, selain potongan pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak dibenarkan adanya potongan pada distribusi Anggaran Pemilu 2024,”.

“Bagi ASN yang menjadi ketua atau anggota KPPS dikenakan pajak PPN PPH sebesar 5 hingga 15 persen disesuaikan dengan golongannya, dan aturan itu sudah sesuai dengan peraturan KPU No. 8 tahun 2022,”. Sekretaris DPC PWDPI Garut. **

 

Berita Terkait

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Prabumulih Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Rambang Kapak Tengah
Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Kertapati
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan
Direktur Utama Teddy Andrian: Perbaikan Pipa Bukan Cuma Soal Galian, Kualitas Harus Diutamakan
SATPAS SIM Polres Cimahi Kedepankan Pelayanan Humanis, Ramah dan Cepat
Menko Polkam Kunjungi Lapas Kelas I Palembang, Berikan Motivasi kepada Warga Binaan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru