Bey Machmudin Lantik Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023 - 04:28 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BANDUNG — Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon sisa masa jabatan 2018-2023 di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (6/12/2023).

Pelantikan Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6216 tahun 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eti sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Cirebon menggantikan posisi Nashrudin Azis yang sesuai aturan Kemendagri harus diberhentikan secara hormat karena akan mengikuti pemilihan legislatif pada 2024.

Dalam sambutannya, Bey Machmudin berharap Eti Herawati langsung bergerak cepat menjalin komunikasi dengan berbagai stakeholders untuk melanjutkan pembangunan yang menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat.

“Saya juga berharap ibu tentunya sudah menjalankan dengan baik komunikasi dengan kemitraan seluruh stakeholders, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, juga dengan segenap unsur perangkat daerah, agar tugas pembangunan terus berjalan dengan optimal,” ujar Bey Machmudin.

Saat menjabat sebagai Wali Kota, Bey juga mewanti-wanti agar Eti bisa menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional, berintegritas dan melayani sepenuh hati untuk masyarakat Cirebon.

“Saya mengingatkan agar tetap memegang teguh integritas, melayani dengan sepenuh hati dan juga profesionalitas,” sebutnya.

Tak lupa, Penjabat Gubernur mengingatkan agar ASN yang bekerja di Pemda Kota Cirebon tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Dalam kesempatan ini saya mengingatkan agar para ASN menjaga netralitas dalam pemilu karena netralitas adalah fondasi integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas negara,” kata Bey.

Bey juga berpesan agar mengantisipasi cuaca ekstrem terutama gelombang tinggi laut. Ia meminta agar Pemkot Cirebon mulai mengidentifikasi hal-hal yang kemungkinan terjadi apabila musim hujan terjadi di Kota Cirebon.

“Agar meningkatkan kewaspadan, kita sudah memasuki musim hujan dan Jabar deera rentan bencana longsor, banjir dan banjir bandang, gelombang ekstrem dan abrasi,” sebutnya.

Tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam peraturan tersebut, kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibatasi dengan empat hal yaitu larangan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

*HUMAS JABAR*
*Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar*
*Ika Mardiah*

Berita Terkait

Tingkatkan Kinerja Terbaik, Ryan Soeryana Kahman, S. Kom Duduki Jabatan Pimpinan Redaksi Kabarnusa24.com
Ketua RT/RW Bojong Murni Dukung Kejari Cibinong Tangani Korupsi
Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana
DPC APMIKIMMDO Kota Medan Merayakan Open House Tahun Baru 2025
Cerita di Balik Dugaan Korupsi Dana UKW PWI-BUMN Rp 6 Miliar: Sengkarut Administrasi atau Kejahatan?
PTPN 1 Hancuran Bangunan Ponpes Mathla’ul Anwar di Desa Natar, Picu Kemarahan Umat Islam
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SKKP Siap Bangun Ribuan Dapur Sehat di Seluruh Indonesia
Jabar Tingkatkan Pembibitan Domba Garut

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:08 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Rp1,3 Miliar: Sekwan Lempar Tanggung Jawab, Sekretariat & Kaspro Bungkam Saat Dikonfirmasi

Selasa, 14 April 2026 - 11:06 WIB

LSM PENJARA INDONESIA TANGGAPI PERNYATAAN WAKIL KETUA I DPRD PESAWARAN TERKAIT PERBAIKAN GEDUNG DPRD

Berita Terbaru