Pemkab Bekasi Terima Daba sebesar 4.62 Milyar Dari Bea Cukai Bekasi

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 26 November 2023 - 02:29 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Jabar || Satunews.id

Pemerintah Kabupaten Bekasi, telah menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp4,62 miliar dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

Dana tersebut akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan daerah. Total DBHCHT yang diterima oleh Kabupaten Bekasi tahun ini mencapai Rp7,91 miliar, yang akan secara bertahap masuk ke kas daerah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan bahwa alokasi dana hasil tersebut telah diatur untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti perekonomian, bantuan langsung tunai, pelatihan keterampilan kerja, penegakan hukum oleh Satpol PP, dan sektor kesehatan, ujarnya, pada Rabu (8/11/2023).

Dinas Sosial Kabupaten Bekasi mendapatkan alokasi sebesar Rp2,3 miliar yang akan disalurkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 2.500 jiwa. Sementara itu, Disnaker mendapatkan alokasi sebesar Rp1,5 miliar untuk pelatihan keterampilan kerja bagi 120 calon tenaga kerja lokal.

Selanjutnya, alokasi dana juga diberikan kepada Satpol PP sebesar Rp383 juta untuk penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal. Terakhir, Dinas Kesehatan mendapatkan alokasi sebesar Rp3,1 miliar untuk pembayaran jaminan kesehatan kepada 6.977 warga.

Hudaya menjelaskan bahwa semua dana perimbangan tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat sekaligus sebagai dukungan terhadap program-program pemerintah daerah yang berkesinambungan dengan program pusat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan bahwa dana hasil cukai hasil tembakau digunakan untuk kegiatan sosialisasi tentang rokok tanpa cukai. Ia juga mengungkapkan bahwa mereka bekerja sama dengan tim Bea Cukai setempat dalam melakukan penindakan hukum terhadap rokok tanpa cukai di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Cikarang Utara, Cabangbungin, dan Sukatani.

“Pedagang rokok tanpa cukai merugikan negara. Kami akan tindak tegas dan mengamankan rokok tersebut. Setiap batang rokok akan dikenakan denda sebesar Rp400. Saat ini, sudah ribuan batang rokok yang kami amankan. Namun, pembayaran denda dilakukan langsung kepada Bea Cukai berdasarkan data yang ada,” ujar Surya.

Dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. Hal ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung program pusat.

(Red)**

 

Berita Terkait

Tingkatkan Kinerja Terbaik, Ryan Soeryana Kahman, S. Kom Duduki Jabatan Pimpinan Redaksi Kabarnusa24.com
Ketua RT/RW Bojong Murni Dukung Kejari Cibinong Tangani Korupsi
Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana
DPC APMIKIMMDO Kota Medan Merayakan Open House Tahun Baru 2025
Cerita di Balik Dugaan Korupsi Dana UKW PWI-BUMN Rp 6 Miliar: Sengkarut Administrasi atau Kejahatan?
PTPN 1 Hancuran Bangunan Ponpes Mathla’ul Anwar di Desa Natar, Picu Kemarahan Umat Islam
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SKKP Siap Bangun Ribuan Dapur Sehat di Seluruh Indonesia
Jabar Tingkatkan Pembibitan Domba Garut

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:08 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Rp1,3 Miliar: Sekwan Lempar Tanggung Jawab, Sekretariat & Kaspro Bungkam Saat Dikonfirmasi

Selasa, 14 April 2026 - 11:06 WIB

LSM PENJARA INDONESIA TANGGAPI PERNYATAAN WAKIL KETUA I DPRD PESAWARAN TERKAIT PERBAIKAN GEDUNG DPRD

Berita Terbaru