KPK Saksikan Pelaksanaan Penilaian Replikasi Desa Antikorupsi di Sraten
KABUPATEN SEMARANG || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melihat langsung hasil pelaksanaan penilaian replikasi desa antikorupsi di Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Rabu (1/11/2023).
Tim yang dipimpin Andika Widiyanto melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak, terkait penilaian replikasi desa antikorupsi, yang telah dilakukan Inspektorat Provinsi Jateng.
“Konfirmasi ini diharapkan dapat memperbaiki kekurangan yang masih ada. Ke depan, diharapkan desa dapat memperbaiki, karena akan menjadi percontohan desa sekitarnya,” terangnya.
Disampaikan, pihaknya telah melakukan tanya jawab dengan perangkat desa, anggota Badan permusyawaratan Desa (BPD), dan elemen desa lainnya, termasuk tokoh masyarakat serta pelaksana proyek fisik di aula kantor desa sekitar, selama sekitar tiga jam.
Hasil yang diperoleh, lanjutnya, ada beberapa fakta kegiatan yang perlu disempurnakan. Di antaranya, pembuatan talud bronjong yang teknis pengadaan barangnya tidak sesuai peraturan. Pihaknya merekomendasikan untuk tidak mengulanginya lagi di masa mendatang.
Kepala Desa Sraten Rokhmad mengakui, banyaknya regulasi di berbagai tingkatan menciptakan kebingungan pelaksana di desa.
“Kami sepakat memperbaiki beberapa hal yang belum pas sesuai aturan yang disetujui menjadi acuan,” terangnya.**Ihsan
___
**Diskominfo Kab Semarang
Henhen Editor