Febie Perdana sebut UMK kota Cimahi dIbawah besaran, ini kendalanya
Kota Cinahi // Dewan Pengupahan Kota Cimahi bersama Pemerintahan Kota Cimahi telah melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun ini. Meski begitu, hasil KHL tak menjadi jaminan patokan dalam penghitungan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun depan.
Seperti yang diungkapkan Febie Perdana sebagai Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi. Ia mengatakan, survei KLH telah dilakukan beberapa bulan lalu bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi. Hasilnya, kata dia, kebutuhan hidup layak warga Kota Cimahi setiap bulannya masih berada dibawah besaran UMK.
“Dewan Pengupahan Kota Cimahi sempat melakukan survey KHL, ternyata hasilnya masih dibawah UMK yaitu sekitar Rp 2,8 juta. Sedangkan UMK kita itu Rp 3,5 juta,” kata Febie, Sabtu (21/10/2023).
Kata Dia, survey KHL dilakukan untuk mengetahui, kebutuhan sesunguhnya dari warga Kota Cimahi setiap bulannya.
“Komponen yang disurveyi pun sudah disepakati, yakni meliputi sandang dan pangan. Dari mulai sembako, transportasi hingga kontrakan,” katanya.
Hasilnya, pengeluaran paling besar buruh yang bekerja di Kota Cimahi digunakan untuk hunian atau kontrakan. Kemudian disusul untuk kebutuhan transportasi dan kebutuhan makan sehari-hari.
“Kita ingin mengetahui angka real kebutuhan hidup layak. Ternyata paling besar itu untuk kontrakan, kemudian untuk transportasi,” kata Febie.
Dirinya mengatakan, nilai KHL tidak akan menentukan besaran UMK di Kota Cimahi tahun depan karena komponennya sudah tidak masuk dalam formulasi penghitungan ulah tahun lalu yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Namun untuk penentuan UMK tahun depan, pihaknya hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI. “Kita masih menunggu dari Kemenaker terkait penetapan upah tahun depan. Terutama soal formulasinya. Tapi kalau nilai KHL yang sudah kita survey tidak menentukan,” kata dia.
Pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi untuk membahas terkait upah tahun depan. Hasil akhirnya nanti akan disampaikan kepada Wali Kota Cimahi yang kemudian akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat yang akan menetapkan UMK.
“Nanti kita mulai lakukan pembahasan juga kemudian ada sidang pleno untuk hasilnya direkomendasikan kepada kepala daerah dan diusulkan ke gubernur,” tutup Febie.
(T.Nay)**