Kab..Bandung Barat // Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat meminta masyarakat bisa berperan aktif dalam memberikan berbagai tanggapan dan masukan terhadap setiap calon wakilnya yang telah terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Masyarakat juga diharapkan dapat lebih mengenali calon para wakil rakyat yang bakal manggung dalang kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
KPU memberikan kesempatan pada masyarakat untuk memberikan tanggapan pada DCS yang sudah kita umumkan melalui media massa dan media sosial kita,” kata Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Bandung Barat, Adie Saputro Rabu, (23/8/2023).
KPU Kabupaten Bandung Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 67 tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB pada Pemilu 2024.
Hal tersebut, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 pada Pasal 70 tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota.
KPU Kabupaten Bandung Barat secara resmi telah mengumumkan DCS tersebut melalui surat nomor: 177/PL/.01.4/PU/3216/2023 tentang Data Calon Sementara Anggota DPRD KBB dalam Pemilu tahun 2024.
Untuk memberikan tanggapan terhadap DCS tersebut sambung Adie, tentunya ada hal-hal yang perlu diperhatikan, seperti:q
Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD KBB
Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU KBB melalui:
a. Website info pemilu kpu yaitu, https : // infopemilu.kpu.go.id.
b. Kantor KPU kabupaten/kota dengan alamat Jalan Raya Purwakarta No. 430 Desa Tagog Apu Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.
c. Email : tekniskpukbb@gmail.com
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU KBB.
KPU Kabupaen Bandung Barat Minta PPK & PPS Sosialisasi DCS
Adie juga mengintruksikan pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungut Suara (PPS) agar menempelkan informasi terkait DCS ini di sekretariatnya, supaya diketahui masyarakat.
Tanggapan masyarakat tersebut, bisa disampaikan ke Help Desk KPU Kabupaten Bandung Barat setiap harinya hingga, 28 Agustus 2023. Untuk pemberi tanggapan, harus menyertakan data-data pribadinya.
“Tahapan selanjutnya masuk tahapan klarifikasi dan percermatan DCT (Daftar Calon Tetap), sebelum akhirnya DCT ditetapkan pada bulan November nanti,” beber Adie.
Bagi masyarakat Bandung Barat yang ingin mengetahui daftar nama-nama bacaleg yang masuk dalam DCS dari 18 partai politik yang telah ditetapkan, bisa mengaksesnya di website KPU KBB melalui link di bawah ini:
(Red)***