POLRES KOTA TASIK, || Waka Polres Tasikmalaya Kota KOMPOL Dhoni Erwanto,SSI.,S.I.K.,M.H.,M.I.K Pimpin Press Conference Tindak Pindana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan terhadap pengemudi Tangki Pertamina dan Kernetnya yang di lakukan Oleh Sopir Angkutan Kota 03 jurusan Kawalu serta 2 temannya, Rabu (03/08/2023).
Kejadian pengeroyokan korban Dedi dan Jani yang merupakan awak Tanki Pertamina ini sempat viral videonya di media sosial, kejadiannya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, pada hari Selasa (04/07) jam 17.45 wib.
Dua tersangka yang diamankan berinisial FR (31) dan AFS (25) dari 3 pelaku pengeroyokan tersebut berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, kemarin Minggu 31 Juli 2023 di rumahnya masing-masing setelah sempat kabur ke Bandung dan Garut.Seorang tersangka lagi, WH masih dalam pencarian Polisi.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin , S.I.K,melalui Waka Polres Tasikmalaya Kota KOMPOL Dhoni Erwanto,SSI.,S.I.K.,M.H.,M.I.K, MengatakanāAlhamdulillah kita telah berhasil mengungkap kejadian pengeroyokan yang viral tersebut, kronologi pengeroyokan ini berawal saat mobil tangki Pertamina akan mendahului mobil angkutan umum dengan membunyikan klakson.Kemudian, kernet truk tangki sempat melambaikan tangan dalam artian memberikan tanda kepada mobil angkutan bahwa truk akan menyalipnya.Namun karena para pelaku sedang mabuk, lambaian tangan itu dianggap mereka adalah menantang kepada sopir angkutan.ā Ungkap Waka Polres Kompol Dhoni.
Kemudian lanjutnya, sopir angkutan itu merasa tidak terima dan merasa ditantang sehingga terjadilah pengeroyokan tersebut. Di dalam angkutan itu ada sopir dan 2 temannya. Para pelaku mengeroyok korban menggunakan kunci roda.
Dia menambahkan, sopir dan kondektur truk tangki mengalami luka-luka di bagian wajah dan bagian tubuh lainnya. Kemudian para korban melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.
āSaat kita periksa para tersangka mengakui semua perbuatannya. Mereka juga mengakui kejadian itu dilakukan saat mereka mabuk minuman keras oplosanā tambahnya
āKedua tersangka penganiayaan ini terancam kurungan penjara 5 tahun dan dikenakan pasal 170 tentang Pengeroyokan dan atau 351 KUHPidana ā pungkasnya.
Kontri.
(Asep Sudinar)