Poto ilustrasi
Satunews.id l SUKABUMI – Dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa kelengkapan perizinan di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan masyarakat. Seorang mantri berinisial AP diduga membuka praktik pengobatan yang legalitas dan kelengkapan perizinannya dipertanyakan.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang merasa khawatir terhadap keselamatan pasien. Warga berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah praktik pelayanan kesehatan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi persoalan tersebut, Pemerhati Pembangunan Nasional, Rd. Hadi Haryono, C.CPL, meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi bersama Polres Sukabumi segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Kami meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan Polres Sukabumi agar segera turun ke lokasi praktik AP yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Jangan sampai menunggu adanya korban baru dilakukan tindakan,” tegas Rd. Hadi Haryono, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan bidang yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa manusia. Karena itu, setiap tenaga kesehatan wajib memenuhi persyaratan administrasi, kompetensi, serta kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
UU Kesehatan Mengatur Persyaratan dan Sanksi
Rd. Hadi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, terdapat ketentuan mengenai kewajiban registrasi dan perizinan praktik, termasuk Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur larangan praktik tanpa kewenangan dan perizinan serta ketentuan sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar.
Karena itu, menurutnya, pemeriksaan terhadap legalitas praktik kesehatan harus dilakukan secara objektif dan profesional agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Dinkes dan Polres Diminta Segera Bertindak
Rd. Hadi berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan dengan memeriksa kelengkapan STR, SIP, tempat praktik, serta jenis tindakan medis yang dilakukan.
Sementara itu, Polres Sukabumi diharapkan dapat melakukan penelusuran dan penyelidikan sesuai prosedur hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan menghambat mata pencaharian seseorang, melainkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan sesuai standar.
“Kalau memang legal, silakan tunjukkan STR dan SIP-nya. Kalau memang terbukti tidak memenuhi ketentuan, harus ditindak sesuai aturan. Hukum harus tegak dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak AP yang disebut dalam dugaan tersebut belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
(*)


























