Diduga Buka Praktik Tanpa Izin, Mantri Berinisial AP di Sukatani Parakansalak Jadi Sorotan

satu news 01

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026 - 18:41 WIB

500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi 

Satunews.id l SUKABUMI – Dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa kelengkapan perizinan di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan masyarakat. Seorang mantri berinisial AP diduga membuka praktik pengobatan yang legalitas dan kelengkapan perizinannya dipertanyakan.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang merasa khawatir terhadap keselamatan pasien. Warga berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah praktik pelayanan kesehatan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi persoalan tersebut, Pemerhati Pembangunan Nasional, Rd. Hadi Haryono, C.CPL, meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi bersama Polres Sukabumi segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Kami meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan Polres Sukabumi agar segera turun ke lokasi praktik AP yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Jangan sampai menunggu adanya korban baru dilakukan tindakan,” tegas Rd. Hadi Haryono, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan bidang yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa manusia. Karena itu, setiap tenaga kesehatan wajib memenuhi persyaratan administrasi, kompetensi, serta kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

UU Kesehatan Mengatur Persyaratan dan Sanksi

Rd. Hadi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, terdapat ketentuan mengenai kewajiban registrasi dan perizinan praktik, termasuk Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur larangan praktik tanpa kewenangan dan perizinan serta ketentuan sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar.

Karena itu, menurutnya, pemeriksaan terhadap legalitas praktik kesehatan harus dilakukan secara objektif dan profesional agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Dinkes dan Polres Diminta Segera Bertindak

Rd. Hadi berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan dengan memeriksa kelengkapan STR, SIP, tempat praktik, serta jenis tindakan medis yang dilakukan.

Sementara itu, Polres Sukabumi diharapkan dapat melakukan penelusuran dan penyelidikan sesuai prosedur hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan menghambat mata pencaharian seseorang, melainkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan sesuai standar.

“Kalau memang legal, silakan tunjukkan STR dan SIP-nya. Kalau memang terbukti tidak memenuhi ketentuan, harus ditindak sesuai aturan. Hukum harus tegak dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak AP yang disebut dalam dugaan tersebut belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

(*)

Berita Terkait

BUPATI SUKABUMI APRESIASI DUKUNGAN KEMENTERIAN KP TINGKATKAN KESEJAHTERAAN NELAYAN
BKK Akselerasi 2026, Betonisasi Jalan Gang Panser Desa Karanggan Telan Anggaran Rp300 Juta dalam Dua Tahap, Kades Asdi: Demi Kenyamanan Warga
H. Ibnu Rusdi, S.E Resmi Dilantik Menjadi Kepala Desa Kedungwaringin Periode 2026-2034
AKSI TAK KENAL KOTOR! RELAWAN PRIMA CITEUREUP BERJIBAKU BERSIHKAN CROSSING CIBADUYUT
BOM KAB. BOGOR: Rp21 Miliar Anggaran Publikasi Menguap, Dari Diskominfo Hingga 40 Kecamatan Diduga Jadi Bancakan Media Bodong – BPK & KPK Diminta Turun
Pimpin Rapim Evaluasi Pembangunan 2026, Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Minta Prioritaskan Jalan Rusak, Sekolah dan BPJS Kesehatan
Gagal Kelola Dana APBD Tapi Mau IPO, Manajemen PAM Jaya Dituntut Jawab Misteri Selisih Anggaran Miliaran Rupiah
PEMKAB SUKABUMI SIAPKAN 200 PERSONEL SATLINMAS IKUTI APEL AKBAR TINGKAT PROVINSI JABAR

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 18:02 WIB

Lapas Kelas I Palembang Terima Kunjungan Kerja Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kamis, 5 November 2026 - 17:54 WIB

STAF KHUSUS MENTERI IMIPAS BERSAMA KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL KUNJUNGI RUTAN PALEMBANG, PERKUAT KINERJA DAN TRANSFORMASI ORGANISASI

Kamis, 5 November 2026 - 14:12 WIB

Dirut Teddy Andrian Ungkap Pentingnya Cek Meter Air, dari Akurasi Tagihan hingga Deteksi Kebocoran

Rabu, 4 November 2026 - 22:40 WIB

Paradigma Baru, Posyandu Jadi Garda Terdepan Pelayanan Enam SPM

Rabu, 4 November 2026 - 22:33 WIB

Peringati HUT ke-27, DWP Kota Bandung Gelar Donor Darah Tiga Hari

Rabu, 4 November 2026 - 21:59 WIB

Tasyakuran dan Hiburan Bersama Masyarakat, Aca Suryana, A.Md. Terpilih sebagai Kades Muktijaya Periode 2026–2034

Rabu, 4 November 2026 - 21:44 WIB

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Palembang Terima Penghargaan dari BNNP Sumatera Selatan atas Kontribusi dalam Pemberantasan Narkoba  

Rabu, 4 November 2026 - 19:31 WIB

RUTAN PALEMBANG HADIRI KENAL PAMIT KEPALA KANTOR WILAYAH DITJENPAS SUMATERA SELATAN, SAMBUT KEPEMIMPINAN BARU

Berita Terbaru