Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Cimahi kini semakin mudah dan nyaman. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Cimahi terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan humanis bagi masyarakat.
Satpas yang berlokasi di Jalan Jenderal H. Amir Machmud No. 553, Kota Cimahi ini menjadi pusat pelayanan utama bagi warga yang ingin membuat SIM baru maupun perpanjangan SIM A dan SIM C.
Untuk memangkas antrean dan mempercepat proses, Satlantas Polres Cimahi menghadirkan layanan berbasis digital. Warga kini bisa mengakses informasi persyaratan hingga pendaftaran awal secara online melalui aplikasi yang terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri.

“Jadi warga bisa daftar dari rumah dulu, tidak harus lama antre di Satpas. Cukup datang untuk proses foto dan ujian,” ujar salah satu petugas Satpas.
Tak hanya di kantor, Polres Cimahi juga aktif menggelar *Layanan SIM Keliling* di titik-titik keramaian, salah satunya di Cimahi Mall. Layanan ini sangat membantu warga yang sibuk dan ingin perpanjangan SIM tanpa harus ke Polres.
Yang paling diapresiasi warga adalah sikap petugas yang ramah dan santun. Petugas tidak segan menjelaskan secara detail setiap tahapan, mulai dari syarat administrasi, mekanisme ujian teori dan praktik, hingga pembayaran PNBP yang transparan.
Pelayanan humanis ini menjadi komitmen Polres Cimahi dalam mewujudkan Polri yang Presisi dan melayani masyarakat dengan hati.
Bagi warga yang ingin perpanjangan, cukup membawa KTP dan SIM lama yang masih berlaku, serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi sesuai prosedur.
*nengsih*


























