Satunews.id, Bogor – Konflik sengketa lahan di kawasan Jalan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru yang kian panas. Pihak ahli waris Mayor Jenderal (Purn) Komar Widjaya Hadipraja secara tegas menyatakan akan melaporkan jajaran Polsek Gunung Putri ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Langkah ini dipicu dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam pencopotan plang kepemilikan lahan seluas 1.250 meter persegi yang saat ini tengah disengketakan.
Kuasa hukum ahli waris, Asep Rachmat, mengungkapkan bahwa tindakan pencopotan plang dilakukan oleh pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan, berinisial Fit, dengan pendampingan aparat kepolisian di lokasi.
“Berdasarkan informasi warga sekitar, pencopotan plang dilakukan langsung oleh yang bersangkutan dengan didampingi Kapolsek Gunung Putri beserta timnya,” ujar Asep kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).
Asep menegaskan, kliennya—Weanny Komar—memiliki dasar hukum kuat atas kepemilikan lahan tersebut, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13 Gs 2100/1974. Selain itu, kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disebut rutin dipenuhi hingga tahun 2025.
Menurutnya, tindakan pencopotan plang secara sepihak bukan hanya memicu konflik, tetapi juga berpotensi melanggar prosedur hukum yang berlaku.
“Persoalan sengketa tanah seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum atau musyawarah. Eksekusi seperti pencopotan itu adalah kewenangan pengadilan, bukan tindakan sepihak,” tegasnya.
Ia pun menyayangkan dugaan kehadiran aparat yang dinilai tidak lagi berada pada posisi netral sebagai penengah, melainkan terkesan mengawal salah satu pihak.
“Ini yang menjadi perhatian serius kami. Aparat seharusnya menjaga objektivitas, bukan justru hadir dalam tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” tambah Asep.
Pihak ahli waris memastikan, laporan resmi ke Propam Polri tengah dipersiapkan secara matang dan akan segera dilayangkan dalam waktu dekat.
Di sisi lain, Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby membantah keras tudingan keberpihakan tersebut. Ia menegaskan kehadiran pihaknya di lokasi semata-mata untuk memastikan kejelasan informasi terkait kepemilikan lahan.
“Kami hadir berdasarkan permintaan konsultasi dari pihak yang juga mengaku memiliki SHM. Tujuan kami hanya untuk melakukan pengecekan di lapangan,” jelas Aulia.
Ia juga menegaskan bahwa pencopotan plang tidak dilakukan oleh aparat kepolisian, melainkan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Yang melakukan pencopotan adalah pihak yang mengaku sebagai pemilik. Anggota kami tidak melakukan tindakan tersebut,” pungkasnya.
Ketegangan sengketa ini kini tak hanya menyentuh soal kepemilikan lahan, tetapi juga merambah isu profesionalitas aparat penegak hukum. Jika laporan benar-benar dilayangkan, kasus ini berpotensi menjadi sorotan serius terhadap integritas institusi kepolisian di tingkat sektor.(Aminah/Tim)



























