Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, SatuNews. Id –
Sebelum nya sudah ramai di perbincangkan terkait peristiwa yang terjadi menimpa Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Indramayu Jawabarat sebut saja Haji Ambyah yang sudah jadi korban iming ” kerjasama agen Pangkalan gas elpiji oleh oknum Dosen Universitas Wiralodra ( Unwir) belum lama ini sudah di mediasikan pemerintah Desa Muntur kecamatan losarang kabupaten Indramayu Jawabarat tapi tak membuahkan hasil alias deadlok pada hari senin kemarin tanggal 15 Desember 2025 lalu.

Setelah mediasi dirasa tak membuahkan hasil akhirnya Haji Ambyah menempuh jalur Hukum dan mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum ( LBH DARMA BAKTI) dan di Terima langsung oleh pengacara Haji safrudin S.H MTJ CPM dan menjelaskan perselisihan bermula dari kesepakatan kerja sama agen gas elpiji yang diiming-imingi sejak tahun 2018.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Janji itu seperti angin lalu. Saya sudah sabar menunggu bertahun-tahun, tapi tidak ada realisasi. Ini bukan sekadar urusan bisnis, tapi ada unsur kebohongan yang sistematis,” ujar H. Ambyah

Ia mengaku kecewa berat setelah mediasi kemarin gagal total. “Pertemuan di Desa Muntur difasilitasi pemerintah desa, tapi tidak ada titik temu. Saya berharap Samsul Anwar bisa menyelesaikannya dengan baik, tapi sepertinya dia pasang badan. ” Paparya

Sementara itu H. Saprudin menjelaskan bahwa kasus ini memiliki indikasi kuat pelanggaran pidana, khususnya Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Ada rangkaian kebohongan yang disusun secara bertahap, mulai dari iming-iming kerja sama hingga penahanan uang tanpa realisasi. Nilai kerugian Rp304 juta ini jelas merupakan penggelapan.

Untuk Pasal 378, ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” kata Saprudin. Ia menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah mengajukan pengaduan resmi ke Polres Indramayu.

“Setelah surat kuasa ini, kami akan segera buat laporan polisi. Ini tindak pidana penipuan dan penggelapan yang harus diproses secara hukum untuk mengembalikan hak klien kami.”

Sengketa ini tidak hanya melibatkan dua pihak individu, tapi juga menarik perhatian komunitas wartawan lokal. H. Ambyah, yang merupakan bendahara Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO) DPD Kabupaten Indramayu, mendapat dukungan dari rekan-rekannya.

Ketua DPD IWO-I Indramayu, Atim Sawano, menyatakan kekecewaannya atas insiden ini. “Saya merasa terpukul ketika ada anggota kami yang menjadi korban penipuan oleh oknum dosen UNWIR. Ini menyedihkan karena melibatkan orang yang seharusnya menjadi teladan di bidang pendidikan,” ungkap Atim.

Ia menyarankan agar H. Ambyah tidak ragu menempuh jalur hukum. “Kami bilang ke Pak Haji, jangan sungkan-sungkan. Segera proses hukum saja karena negara kita adalah negara hukum. Kami akan kawal proses ini agar transparan dan adil,” tambah Atim.

Dukungan ini diharapkan bisa mempercepat penyelesaian kasus, mengingat IWO Indonesia memiliki jaringan luas di kalangan media dan masyarakat.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Samsul Anwar belum berhasil dilakukan hingga berita ini diturunkan. Pihak UNWIR juga belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan salah satu dosennya dalam sengketa bisnis ini.

Dengan nilai kerugian mencapai Rp304 juta, dugaan penipuan ini bisa menjadi preseden bagi penegakan hukum di tingkat lokal.

Polres Indramayu diharapkan segera menindaklanjuti pengaduan yang akan diajukan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Hingga kini, proses hukum masih dalam tahap persiapan. H. Ambyah berharap kasus ini bisa diselesaikan secara adil, tanpa harus menyeret pihak lain lebih dalam.

“Saya hanya ingin hak saya kembali. Uang itu hasil jerih payah saya,” pungkasnya. Sementara itu, masyarakat Indramayu menanti perkembangan selanjutnya dari sengketa yang semakin memanas ini.

(Masno)

Berita Terkait

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026
Kapolres Indramayu Tinjau Lokasi Banjir, Salurkan Bansos dari Kapolda Jabar
Om Zein Minta OPD Segera Laksanakan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur di Awal Tahun
Warga Nagri Tengah Antusias Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Saluran Irigasi BSG Sipon Purwakarta
Anggaran Diaudit,Amanah Diuji:Pemdes Klapanunggal Gelar Monev Semester II
Proyek Infrastruktur di Purwakarta Dibayar Sesuai Volume yang Terpasang
Kadiskominfo Purwakarta Terima Audiensi Forum Jurnalis, Buka Ruang Kerja Sama Media Tanpa Diskriminasi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Senin, 26 Januari 2026 - 14:00 WIB

Balita 2,5 Tahun di Indramayu Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan MBG

Senin, 19 Januari 2026 - 13:53 WIB

Jalan Utama Desa Pranggong Kecamatan Arahan Tergenang Air, Bahkan masuk kerumah- rumah Warga Rt. 07warga

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:44 WIB

Pemkab Indramayu Lakukan Bersih Bersih Aparatur Deda, di Desa Cantigi Kulon jadi Contoh Transparansi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:38 WIB

Polres Indramayu Lakukan Assessment Jalur dan Penentuan Pos Operasi Ketupat 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:25 WIB

Ketua BUMDES Desa Tawang Sari Diduga Korupsi Anggaran Pembelian Mesin Hingga Puluhan Juta Rupian

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:57 WIB

Indonesia Airsofter Association (INASSOC) Indramayu Gelar Muscab

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:03 WIB

Sosialisasi Mitigasi Bencana Perkuat Kesiapsiagaan dan Sinergi Lintas Sektor

Berita Terbaru

Bandung

POR DPRD Terselenggara Tanpa Suntikan APBD Kabupaten Bandung

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:32 WIB