Ketidaktransparanan Anggaran BUMDes Desa Kutai Donok Disorot, Kepala Desa Enggan Beri Penjelasan

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:52 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id, Lebong – Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2025 di Desa Kutai Donok, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, kembali menuai sorotan publik. Laporan keuangan, perkembangan unit usaha, serta pertanggungjawaban tahunan BUMDes dinilai tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat desa.

Upaya konfirmasi yang dilakukan Satunews.id kepada Kepala Desa Kutai Donok, Viki Anuri, pada Rabu (21/1/2026) tidak membuahkan hasil. Saat ditanya mengenai persentase pencairan anggaran BUMDes serta laporan penggunaannya, Kepala Desa justru menolak memberikan penjelasan.

“Saya malas berbicara, tanya saja langsung ke tim monev kecamatan,” ujar Kepala Desa singkat sambil meninggalkan tempat dan menghindari awak media.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik. Kepala Desa kembali memilih diam ketika dimintai klarifikasi lanjutan terkait pengelolaan anggaran Dana Desa dan BUMDes, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Sorotan semakin menguat karena monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan BUMDes Desa Kutai Donok dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun, dalam kegiatan monev tersebut, Ketua BUMDes dilaporkan tidak hadir, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen pertanggungjawaban pengelolaan anggaran dan unit usaha BUMDes di hadapan tim evaluasi.

Salah satu unit usaha BUMDes tahap kedua yang disorot adalah peternakan ayam petelur. Bendahara BUMDes saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa jumlah ayam sebanyak 372 ekor, namun mengaku tidak mengetahui harga pembelian per ekor.

“Jumlah ayamnya 372 ekor, tapi saya tidak tahu harga per ekornya,” ujar Bendahara BUMDes.

Selain itu, pembangunan kandang ayam disebut menghabiskan anggaran sebesar Rp. 15.000.000 dari total anggaran BUMDes tahap kedua sebesar Rp. 150.250.000. Minimnya penguasaan bendahara terhadap rincian anggaran tersebut kembali memunculkan pertanyaan terkait tata kelola, administrasi, dan pengawasan keuangan BUMDes.

Upaya Konfirmasi dan klarifikasi lanjutan kembali dilakukan awak media guna meminta penjelasan Kepala Desa terkait laporan penggunaan anggaran BUMDes tahap pertama hingga tahap kedua. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa tetap memilih tidak memberikan keterangan.

Sikap bungkam tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan kepala desa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

• Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Deri Juliansyah Selaku Wakil Pemimpin Redaksi Satunews.id menegaskan bahwa keterbukaan pengelolaan anggaran desa dan BUMDes merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan.

“Dana BUMDes bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa. Ketika kepala desa dan pengelola BUMDes memilih tidak menjelaskan penggunaan anggaran secara terbuka, maka publik berhak mempertanyakan dan media wajib menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegas Wakapimred Satunews.id.

Ia menambahkan bahwa sikap enggan memberikan keterangan justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan memperbesar dugaan penyimpangan.

“Jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan, laporan keuangan dan dokumen pertanggungjawaban pasti tersedia. Transparansi adalah cara paling sederhana untuk menghentikan polemik. Diam bukan solusi, justru dapat membuka ruang persoalan hukum,” ujarnya.

Wakapimred menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip cover both sides.

“Kami tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi maupun dokumen yang ditunjukkan kepada publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kutai Donok dan Ketua BUMDes belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran tersebut. Redaksi Satunews.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Eko/Red)

Berita Terkait

Praktik Terima Emas Tanpa Surat oleh Tuku Emas Disorot, Pengamat Ingatkan Kepatuhan Regulasi
Pelantikan RT/RW Cikahuripan 2026: 80 Pengurus Resmi Dilantik, Simbol Penguatan Layanan di Tingkat Warga
Pelantikan RT/RW Cikahuripan 2026: 80 Pengurus Resmi Dilantik, Sinergi dan Responsivitas Jadi Kunci
LDK Karang Taruna Puri Harmoni Cikahuripan Digelar di Puncak: Ketua RW 020 Tegaskan Komitmen Cetak Pemimpin Muda yang Solid dan Progresif
Forkoda Jabar Geruduk DPD RI: Moratorium Pemekaran Harus Dicabut, Jabar Rugi Rp55 T Dibanding Jatim
Bekasi Timur Memanas, Kunjungan Dishub di Perlintasan Ampera Picu Lumpuhnya Arus Lalu Lintas, Standar Keselamatan Dipertanyakan
Pengajian Rutin Bojongnangka Menggema: Menguatkan Iman, Mempererat Silaturahmi Warga

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:37 WIB

Praktik Terima Emas Tanpa Surat oleh Tuku Emas Disorot, Pengamat Ingatkan Kepatuhan Regulasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:01 WIB

Pelantikan RT/RW Cikahuripan 2026: 80 Pengurus Resmi Dilantik, Simbol Penguatan Layanan di Tingkat Warga

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:56 WIB

Pelantikan RT/RW Cikahuripan 2026: 80 Pengurus Resmi Dilantik, Sinergi dan Responsivitas Jadi Kunci

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:19 WIB

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:43 WIB

Forkoda Jabar Geruduk DPD RI: Moratorium Pemekaran Harus Dicabut, Jabar Rugi Rp55 T Dibanding Jatim

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:47 WIB

Bekasi Timur Memanas, Kunjungan Dishub di Perlintasan Ampera Picu Lumpuhnya Arus Lalu Lintas, Standar Keselamatan Dipertanyakan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:54 WIB

Pengajian Rutin Bojongnangka Menggema: Menguatkan Iman, Mempererat Silaturahmi Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:41 WIB

Tragedi Flyover Bojong Menteng : Truk Fuso Diduga Rem Blong, Pengendara Motor Tewas di Tempat 

Berita Terbaru