Polres Indramayu Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

satu news 01

- Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:49 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu,  Satu News. Id – Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

 

Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan sepanjang Oktober hingga Desember 2025.

Kapolres Indramayu Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang masuk dari wilayah hukum Polsek Terisi dan Polsek Gabuswetan.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dan satu tersangka penadah. Kasus ini terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Indramayu,” ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang, kepada wartawan. Rabu (31/12/2025).

Kapolres menjelaskan, dua tersangka pencurian masing-masing berinisial T alias Soni (27) dan BA alias Caplang (27), warga Kecamatan Terisi. Keduanya memiliki peran berbeda, yakni sebagai eksekutor dan joki saat menjalankan aksinya.

Sementara satu tersangka lainnya berinisial D alias Mama (42), juga warga Kecamatan Terisi, ikut berperan sebagai penadah.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling mencari lokasi yang sepi, pesawahan dan minim pengawasan serta kendaraan yang kuncinya masih tergantung di motor. Setelah itu, sepeda motor korban dirusak kunci kontaknya menggunakan kunci huruf T, lalu dibawa kabur,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pihak lain dengan harga berkisar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit.

Dari transaksi itu, tersangka penadah memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam kasus ini, Polres Indramayu juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, satu set kunci huruf T beserta magnet, serta satu bundel BPKB dan STNK.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

(Masno )

Berita Terkait

Kalapas Kelas I Palembang Perkuat Tugas dan Fungsi Jajaran  
PNSB Sumsel Kepung Empat Titik Palembang, 5.000 Masker Dibagikan di Tengah Asap
BNN Gelar Pasanggiri Kawih Sinom, Gaungkan Perang Melawan Narkoba Lewat Seni Sunda
Pemkot Bandung Targetkan Raih Pendapatan Daerah Rp7,46 Triliun Pada APBD 2027
Dukung Program Prioritas Kapolri, Puslitbang Polri Gelar Penelitian Kamseltibcarlantas Berbasis Teknologi di Polda Sumsel
Pisah Sambut Kalapas Kelas I Palembang, Estafet Pengabdian Berlanjut  
Tenggelam Di Sungai Komering Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia  
Kolong Jembatan Pasopati Harus Bersih, Sekda Herman Dorong Penanganan Sampah dari Hulu

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:48 WIB

APAK Soroti Pengelolaan Aset KBB, Dugaan Penyimpangan Harus Ditindaklanjuti Sesuai Hukum

Senin, 14 September 2026 - 11:27 WIB

DPP CEPOT MOTAH INDONESIA TERTIBKAN ADMINISTRASI CHAPTER DAN GAUNGKAN KEPEDULIAN SOSIAL

Minggu, 13 September 2026 - 08:24 WIB

Kolong Jembatan Pasopati Harus Bersih, Sekda Herman Dorong Penanganan Sampah dari Hulu

Sabtu, 12 September 2026 - 15:26 WIB

Ramaikan GIIAS 2026, Pemprov Jabar Beri Diskon 10 Persen atas Bea Balik Nama Kendaraan Baru dan Pajak Kendaraan 1 Tahunan

Jumat, 11 September 2026 - 23:54 WIB

Car Free Day Buah Batu Quo Vadis? BBC Desak Pemkot Bandung Kembalikan Pengelolaan kepada Komunitas

Selasa, 8 September 2026 - 08:15 WIB

Polda Jabar imbau warga gunakan masker untuk antisipasi abu vulkanik

Rabu, 2 September 2026 - 13:16 WIB

Open Tournament Bulutangkis Piala Panglima TNI Digelar di Bandung, Erwan Setiawan Harap Lahir Juara Dunia

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Jadi Sorotan di Festival AHU Berdampak 2026 ‎

Berita Terbaru