Dukung SK Gubernur, Kang DS Setop Sementara Izin Perumahan di Kabupaten Bandung

satu news 01

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025 - 11:53 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

KAB BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan pihaknya akan menyetop sementara seluruh perizinan pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Bandung.

Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menyatakan komitmennya untuk memperketat pengendalian lingkungan dan penataan ruang di seluruh wilayah Kabupaten Bandung demi menghindari terjadinya bencana.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut ditegaskan Bupati Dadang Supriatna dalam rapat terbatas yang digelar pada Minggu (7/12/2025) malam.

Dalam kesempatan rapat tersebut, Kang DS menyoroti terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat mengenai penghentian sementara penerbitan izin perumahan. Ia menyatakan dukungan penuh atas kebijakan tersebut, sekaligus memastikan akan melakukan evaluasi di tingkat kabupaten.

“Saya sangat mendukung kebijakan tersebut, sekaligus kami akan melakukan evaluasi menyeluruh di tingkat kabupaten. Artinya, bukan hanya perumahan yang
baru mengajukan izin, tetapi juga proyek yang sudah berjalan namun belum memenuhi kewajibannya akan turut kami evaluasi,” ujar Bupati di Instagram resminya @dadangsupriatna.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, dan juga Dinas PUTR untuk mengecek ulang perumahan mana saja yang sudah keluar izin maupun yang belum berizin.

Kang DS juga mengingatkan seluruh perusahaan dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Bandung. Salah satunya adalah kewajiban menyediakan 10 persen dari total luas lahan untuk area penampungan air.

“Kita undang evaluasi apakah dampak terhadap lingkungan dan sebagainya, seperti contoh misalkan salah satu perusahaan untuk menghibahkan lahan untuk danau. Karena izin sudah keluar, sehingga seperti kita untuk ‘mohon maaf’ ngemis ngemis seperti itu,” tambahnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2024–2044.

Pada Pasal 63 Ayat 3 disebutkan bahwa setiap pemohon izin wajib menghibahkan 10 persen lahannya untuk penanganan banjir.

“Ruang 10 persen itu dapat berupa folder, embung, atau danau retensi. Yang penting fungsinya sebagai kawasan resapan dan penampungan air,” tegas Kang DS.

Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional, setelah dilakukan proses teguran satu hingga tiga sesuai ketentuan
yang berlaku.

“Ini bukan semata tindakan administratif, melainkan upaya memastikan tata ruang dijalankan dengan benar demi keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan,” ungkap Bupati.

Selain melakukan pengawasan dan penertiban, Pemkab Bandung juga terus menggenjot program pemulihan lingkungan. Pada Selasa mendatang, Kang DS menjadwalkan kegiatan penanaman 15.000 pohon di wilayah Pangalengan.

Penanaman tersebut difokuskan di lahan-lahan kritis sebagai bagian dari upaya rehabilitasi lingkungan di daerah hulu.

“Mari kita jaga alam dan lingkungan Kabupaten Bandung bersama-sama. Setiap langkah kecil akan sangat berarti bagi masa depan anak cucu kita,” ujar Kang DS.(**)

Berita Terkait

KDS : Muktamar NU Bukan Sekedar Ajang Memilih Ketua PBNU, Namun Momentum Mempersatukan NU
Camat Bojongsoang Turun Langsung Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase Jalan Raya Bojongsoang
MAAFKAN KAMI YA RASULULLAH
KDS: Pajak Daerah Kembali ke Masyarakat untuk Pembangunan Kabupaten Bandung
Di Peringatan Maulid Nabi 1448 H, Camat Dayeuhkolot Apresiasi Pentahelix atas Kontribusi Penanganan Banjir
Maskot Kabupaten Bandung Gaungkan Semangat Ekonomi Lokal Lewat Independence Festival 2026
Kolaborasi Pentahelix, HPJM dan PUTR Cor Jalan Menger Secara Swadaya
Negeri Banyak Dusta
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Sambut Amanah Baru dan Lanjutkan Pengabdian, Lapas Kelas I Palembang Gelar Pisah Sambut

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Kang Awang Tegaskan Komitmen LBI Kota Bandung: Bukan Sekadar Kumpul, Tapi Bermanfaat dan Siap Kawal Visi ‘Bandung Utama’

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Gebyar Merdeka RI ke-81, Ratu Dewa Dorong Panggung Seni Ampera Jadi Ruang Kreatif Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Sumsel Terima Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan dari detikSumatera Awards 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Bantuan Pangan Ciriung Tepat Sasaran,960 KPM Terima 30 Kg Beras

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:00 WIB

GARUDA INDONESIA TRAVEL FAIR 2026 DI PALEMBANG MULAI HARI INI, 390 RIBU KURSI DOMESTIK DAN INTERNASIONAL SIAP DIBURU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Gelar Cek Kesehatan Gratis DPD Demokrat Sumsel

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Sertijab Kalapas Banyuasin, Estafet Kepemimpinan Resmi Berganti 

Berita Terbaru