Bogor, Satunews.id – DPD KNPI Jawa Barat menegaskan bahwa Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kabupaten Bogor telah selesai dilaksanakan secara resmi, sah, dan sesuai ketentuan organisasi. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Harian DPD KNPI Jawa Barat dalam keterangannya kepada media.Sabtu,23/11/2025
Musda tersebut dihadiri mayoritas organisasi kepemudaan (OKP) yang berhimpun secara sah, membawa mandat resmi dari masing-masing organisasi.
“Sesuai amanah Kongres, seluruh OKP yang berhimpun di KNPI hasil Kongres versi Dr. Ali Hanafiah otomatis menjadi peserta hingga tingkat daerah. Musda ini kami laksanakan berdasarkan mekanisme organisasi yang berlaku,” ujar Ketua Harian DPD KNPI Jawa Barat.
Proses Pencalonan Berjalan Sesuai AD/ART
Ketua Harian menjelaskan bahwa proses pencalonan Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor mengikuti AD/ART dan Peraturan Organisasi, yaitu:
– Setiap calon wajib mengantongi minimal 10 rekomendasi/mandat dukungan OKP,
– Seluruh rekomendasi diserahkan kepada pimpinan sidang sebagai syarat sah pencalonan.

Dalam Musda tersebut, hanya Sd. Farizan alias Riza yang memenuhi syarat pencalonan dan menyerahkan rekomendasi secara lengkap. Ia bahkan memperoleh dukungan yang menggeser posisi Ketua Karetaker Bung Isanudin serta satu kandidat lainnya, Bung Ikbal Ramadhan dari Aktivis Bogor Barat.
Dengan tidak adanya calon lain yang memenuhi syarat, sidang menetapkan Farizan alias Riza sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor secara aklamasi.
Mekanisme Musda Lengkap dan Konstitusional
Musda KNPI Kabupaten Bogor melaksanakan seluruh tahapan prosedural, antara lain:
– Pleno I hingga Pleno V,
– Penetapan peserta,
– Pengesahan pimpinan sidang gabungan unsur OKP dan DPD Jabar,
– Verifikasi rekomendasi calon ketua,
– Penetapan ketua terpilih,
– Dilanjutkan rapat formatur untuk penyusunan struktur.
“Musda ini sudah selesai dan sah sesuai aturan organisasi. Kini hanya tinggal tahap final berupa pembacaan hasil rapat formatur,” jelas Ketua Harian.
Legalitas Organisasi Jelas dan Terverifikasi
DPD KNPI Jawa Barat menegaskan bahwa struktur organisasi yang sah saat ini berada dalam garis legalitas hasil kongres, dengan dokumen administratif yang masih aktif, meliputi:
– SK dan legalitas organisasi,
– HAKI,
– NPWP dan kewajiban pajak yang dibayarkan rutin.
Termasuk pula garis sejarah kepemimpinan KNPI yang sah, mulai dari David Napitupulu (1974–1978) hingga Ali Hanafiah (2024–2027) sebagai Ketua Umum hasil Kongres XVII di Serang, Banten.
Sebaliknya, kelompok yang mengklaim sebagai KNPI namun tidak memiliki legalitas administratif—termasuk SK yang telah kedaluwarsa—dinilai tidak dapat mengatasnamakan organisasi secara sah.
“Jika mereka menyebut kami abal-abal, mari kita uji data. Legalitas akta, HAKI, hingga bukti pembayaran pajak kami lengkap. Silakan tunjukkan dokumen mereka jika memang ada,” tegas Ketua Harian.
Imbauan kepada Media
DPD KNPI Jawa Barat mengimbau seluruh media untuk melihat persoalan ini berdasarkan data, legalitas organisasi, dan fakta administratif, bukan sekadar klaim sepihak.
Musda KNPI Kabupaten Bogor dinyatakan sah, legitimate, dan memenuhi seluruh ketentuan organisasi.(Aminah &Red)




























