Purwakarta, Satunews.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Linggasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dugaan tersebut muncul setelah warga dan awak media mengalami kesulitan memperoleh informasi terkait pengelolaan anggaran desa tahun 2025, termasuk pelaksanaan BLT Dana Desa, perbaikan jalan lingkungan (jaling), serta program pembangunan lainnya.
Berdasarkan keterangan salah seorang warga Desa Linggasari yang enggan disebutkan namanya, pada 28 Mei 2025, ia mengaku tidak pernah mendapatkan informasi terkait kegiatan pembangunan maupun bantuan sosial dari pemerintah desa.
“Saya tidak tahu kalau masih ada BLT atau perbaikan jalan. Dari awal tahun 2025, saya juga belum pernah ketemu kepala desa. Setahu saya, beliau jarang ada di kantor,” ujarnya kepada awak media.
Upaya konfirmasi pertama dilakukan awak media pada 3 September 2025 dengan mendatangi Kantor Desa Linggasari. Saat itu, yang ditemui hanya Bendahara Desa (Bendes). Ketika dikonfirmasi mengenai anggaran tahap dua dan keberadaan kepala desa, Bendes menjawab,
“Anggaran sudah masuk ke rekening desa, tapi belum dicairkan. Kami masih menunggu instruksi atau kelanjutan dari perencanaan Kades. Untuk jaling juga sama, belum dikerjakan karena Pak Kades sedang tidak ada di tempat,” ujarnya.
Setelah tiga kali mendatangi kantor desa tanpa bertemu kepala desa, awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada tanggal yang sama. Saat ditanya mengenai rencana pelaksanaan perbaikan jalan lingkungan, Kepala Desa hanya menjawab singkat:
“Lagi manasik. Untuk jaling tidak ada.”
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah dana tahap dua dan penggunaannya, sang Kades tidak memberikan jawaban.
Upaya konfirmasi berlanjut pada 5 November 2025 kepada Sekretaris Desa (Sekdes) terkait nominal pagu anggaran desa tahun 2025. Dalam pesan WhatsApp, awak media mengkonfirmasi,
“Apakah benar pagu anggaran Desa Linggasari tahun ini sebesar Rp1.214.668.000?”
Sekdes hanya menjawab singkat, “Nanti saya lihat dulu datanya ya.”
Kemudian pada 10 November 2025, ketika dikonfirmasi kembali terkait data dan peruntukan anggaran tersebut, Sekdes menjawab,
“Ada, tapi tidak ada pembangunan. Dipakai untuk BLT, Ketahanan Pangan, insentif kader, dan insentif KPM.”
Namun, ketika dikonfirmasi untuk menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah KPM penerima BLT dan sebarannya per RT atau dusun, Sekdes tidak memberikan jawaban lanjutan.
Sikap tertutup Pemdes Linggasari tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan:
“Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara berkala, serta wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang dibutuhkan masyarakat.”
Selain itu, dalam Pasal 52 UU KIP, ditegaskan bahwa:
“Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.”
Minimnya keterbukaan dan lemahnya komunikasi publik dari aparatur Desa Linggasari menjadi sorotan, mengingat anggaran desa bersumber dari keuangan negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Linggasari belum memberikan klarifikasi resmi terkait pengelolaan dana desa tahun 2025, serta tidak merespons permintaan informasi lanjutan yang disampaikan oleh media.
Kasus ini menegaskan pentingnya implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik di tingkat pemerintahan desa agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik dapat terjaga.
Sesuai dengan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini berhak memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi. Redaksi Satunews.id akan memuatnya secara proporsional dan berimbang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Asep/red)






























