Bogor Butuh Keadilan Bukan Hibah Fantastis; LSM Soroti Anggaran Rp.40,5 Miliar

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 10 November 2025 - 12:26 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Satunews.id – Di tengah masih tingginya angka kemiskinan dan kondisi infrastruktur publik yang belum layak di Kabupaten Bogor, kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang menggelontorkan dana hibah tahun 2025 senilai Rp40,5 miliar menuai sorotan tajam.

Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan realitas sosial ekonomi masyarakat, di mana banyak warga masih hidup di bawah garis kemiskinan.

Ketua DPC Bogor Raya LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Romi Sikumbang, mempertanyakan urgensi dan prioritas penggunaan dana hibah tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Prioritas pengeluaran seharusnya difokuskan untuk kepentingan masyarakat kelas bawah dan pembangunan fasilitas umum yang layak. Dana publik harus menyentuh langsung kemiskinan, seperti bantuan tunai, pangan, kesehatan, atau pendidikan,” ujar Romi kepada Update Cerita Indonesia, Senin (10/11/2025).

Romi juga menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. Ia menilai tidak adanya kejelasan mengenai tujuan penggunaan dana tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan memperlebar jurang ketimpangan sosial.

“Kami khawatir dana hibah ini tidak benar-benar sampai kepada pihak yang berhak, atau justru digunakan untuk kepentingan oknum maupun kepentingan politik,” tegasnya.

Menurut Romi, pemberian hibah dalam jumlah besar di tengah kondisi masyarakat yang serba sulit menimbulkan persepsi ketidakadilan dan ketimpangan alokasi sumber daya.

“Ini soal rasa keadilan. Bagaimana mungkin dana miliaran digelontorkan, sementara banyak warga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar?” tambahnya.

LSM Penjara mendesak Bupati Bogor, Rudi Susmanto, untuk segera mengevaluasi dan menelusuri penggunaan dana hibah tersebut agar tepat sasaran serta terhindar dari potensi penyalahgunaan atau korupsi.

“Kami minta Bupati segera melakukan evaluasi dan kaji ulang besaran hibah agar bisa dipangkas kembali. Jangan sampai dana hibah mubazir dan menjadi celah korupsi,” ujar Romi.

Romi menegaskan bahwa secara prinsip, dana hibah yang bersumber dari APBN maupun APBD seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan nasional, penanggulangan bencana, serta peningkatan pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan. Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah belajar dari berbagai kasus penyalahgunaan dana hibah di daerah lain.

Korupsi dana hibah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara, denda, serta pidana tambahan, dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara, tergantung pada peran dan besarnya kerugian negara.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan ratusan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah di berbagai daerah. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diselewengkan untuk keuntungan pribadi dan kepentingan politik.

“Ironi ini bisa berulang kalau pengawasan lemah. Jangan sampai dana hibah jadi bancakan pejabat atau oknum,” pungkas Romi.

(Romi)

Berita Terkait

Lurah Karangduak Plin Plan Disoal Transparansi Pengelolaan Pos Anggaran Tahun 2024 – 2025
Semarak HUT ke-14 Partai NasDem, Ribuan Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Santai di Baturaja Barat
Kemiskinan Itu Nyata, Tapi Datanya Selalu Diperdebatkan
Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan
HAKAN Dorong Pembaruan UU Kewarganegaraan: Perlindungan Anak Perkawinan Campuran dan Diaspora Jadi Agenda Nasional
Jabatan Itu Amanah
KRL Nanas BerHIAS RW 12 Desa Kranggan Siap Jadi Jawara
Pemdes Sungai Gerong Perdana Salurkan BLT Dana Desa Tahap II, Camat Amen Apresiasi Transparansi dan Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 13:44 WIB

RSUD Cicalengka Kembangkan “Green Hospital Movement”, Halo Sahabat

Minggu, 9 November 2025 - 15:56 WIB

Pelantikan Pengurus Akuatik Kabupaten Bandung, KONI Optimistis Tambah Medali Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 16:02 WIB

Dibuka KONI Kabupaten Bandung, BK Porprov Petanque Langsung Digelar di Soreang

Jumat, 7 November 2025 - 15:33 WIB

Anggota DPRD Dadang Hemayana Kawal Aspirasi Reses Arjasari hingga Tuntas: Bukan Sekadar Seremonial!

Jumat, 7 November 2025 - 10:31 WIB

Tampung Aspirasi, Anggota DPRD PKB H. Krisna Alamsah Soroti Ketidakadilan Bansos

Kamis, 6 November 2025 - 17:28 WIB

Program PSPKB Bupati Bandung Dirasakan Manfaatnya Warga Kelurahan Pasawahan

Kamis, 6 November 2025 - 12:40 WIB

Anggie Natasha Goenadi GO Tampung Ratusan Aspirasi, Prioritaskan Ketenagakerjaan dan UMKM Warga Dapil II

Kamis, 6 November 2025 - 07:36 WIB

Dishub Kabupaten Bandung Pasang Rumble Strip di Jalan Raya Terusan Kopo untuk Tekan Kecelakaan

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

DAERAH

Deklarasi Damai Harus Dipatuhi Bersama

Minggu, 9 Nov 2025 - 18:02 WIB