Kab Bandung Barat, Satunews.id – Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB), M. Raup, menyoroti penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai mitra terbaik dalam pengelolaan kepegawaian. Ia menilai, penghargaan tersebut tidak sejalan dengan realitas kondisi birokrasi di lapangan yang masih menyisakan sejumlah persoalan serius, terutama terkait rotasi dan mutasi (rotmut) 14 pejabat eselon II yang hingga kini masih menuai tanda tanya.
“Penghargaan seharusnya diberikan berdasarkan kinerja yang objektif dan akuntabel, bukan sekadar formalitas seremonial. Faktanya, di KBB masih banyak persoalan dalam tata kelola kepegawaian, termasuk polemik rotasi-mutasi yang belum juga tuntas,” tegas Raup dalam keterangannya, Minggu (3/11/2025).
Menurut Raup, penghargaan dari lembaga sekelas BKN seharusnya mencerminkan komitmen terhadap transparansi, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap regulasi ASN. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: sejumlah kebijakan kepegawaian di KBB dinilai tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pejabat yang terdampak.
Ia menilai, pemerintah daerah semestinya lebih fokus menyelesaikan persoalan internal birokrasi sebelum berlomba mencari pengakuan eksternal. “Apa gunanya penghargaan kalau di dalam tubuh birokrasi sendiri masih ada masalah mendasar yang belum terselesaikan?” ujarnya dengan nada kritis.
Raup juga mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tidak menutup mata terhadap situasi yang terjadi di daerah. Ia menilai, lembaga pusat semestinya melakukan evaluasi mendalam sebelum memberikan predikat “mitra terbaik” kepada pemerintah daerah.
“BKN harus memastikan penghargaan yang diberikan benar-benar berbasis fakta dan data, bukan hasil lobi atau pencitraan. Kalau memang ada masalah di lapangan, mestinya itu menjadi bahan evaluasi, bukan malah diberi apresiasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Raup menegaskan bahwa Pokja Wartawan KBB akan terus memantau perkembangan penyelesaian kasus rotasi-mutasi 14 pejabat eselon II tersebut. Ia menyebut, publik berhak mengetahui kejelasan proses dan dasar hukum dari setiap kebijakan yang diambil oleh Pemkab Bandung Barat.
“Kami akan kawal isu ini sampai jelas. Jangan sampai ASN dijadikan korban kebijakan yang tidak sesuai aturan, sementara di sisi lain pemerintah daerah mendapat penghargaan seolah-olah semuanya baik-baik saja,” tegasnya.
Raup berharap, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menjadikan kritik ini sebagai bahan introspeksi untuk memperbaiki tata kelola kepegawaian dan membangun kepercayaan publik yang lebih kuat.
“Transparansi dan akuntabilitas bukan slogan, tapi kewajiban. Kalau pemerintah ingin dihormati, maka buktikan dengan kinerja yang nyata, bukan dengan piagam penghargaan,” pungkasnya.
Sumber : M Rauf
Editor : drj




					








						
						
						
						
						
						
						
















