Sumenep, Satunews.id – Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu yang melibatkan warga dari 2 Kecamatan berbeda.
Dua tersangka yang diamankan berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dan BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru.
Kapolres Sumenep, melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan bahwa kronologi kejadian bermula saat petugas mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah kecamatan tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu.
Dari situlah petugas langsung melakukan operasi dan berhasil menangkap MS (41) warga Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, pada Rabu malam, tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 20.45 Wib, di pinggir jalan Raya Rubaru.
Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan, petugas berhasil menyita satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Kepada petugas, barang tersebut diakuinya dibelinya dari BN.
Tak butuh waktu lama, dari hasil pengakuan MS, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BN di depan teras rumahnya pada waktu yang sama.
Dari lokasi itu, petugas menemukan 33 poket sabu dengan total berat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp330 ribu yang diduga hasil transaksi.
Polres Sumenep akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan kecil yang beroperasi di wilayah pedesaan. Komitmen tersebut perlunya adanya kerjasama semua pihak.
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Penangkapan dua tersangka ini merupakan komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” pungkasnya.
Kedua tersangka berikut seluruh barang buktinya langsung diamankan ke Kantor Polres Sumenep guna proses hukum selanjutnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kali ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
Seluruh barang bukti dan kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
(rul)






























