Diduga Terlibat Skandal Perselingkuhan, PJ Kepala Desa Dasuk Barat Terancam Sanksi Disiplin Berat

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:28 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Satunews.id – Jumat, 24 Oktober 2025 | Publik Sumenep digemparkan oleh kabar dugaan skandal perselingkuhan yang menyeret nama ESW, Penjabat (PJ) Kepala Desa Dasuk Barat, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

ESW yang juga menjabat sebagai Kasubag Program dan Perencanaan Keuangan di salah satu instansi pemerintah daerah, diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang pria berinisial I, yang sama-sama telah memiliki pasangan sah.

Dugaan hubungan gelap ini menuai perhatian masyarakat dan kalangan pemerhati kebijakan publik karena dinilai mencoreng citra aparatur negara sekaligus melanggar etika ASN.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ibnu Hajar, Divisi Hukum LSM Alam Semesta Jawa Timur, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kasus ini jelas mencederai integritas ASN. Perselingkuhan memang tidak disebut secara eksplisit dalam Undang-Undang ASN, tetapi berdasarkan aturan disiplin PNS, perbuatan seperti ini termasuk pelanggaran berat yang bisa berujung pada sanksi tegas,” ujar Ibnu Hajar kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran semacam ini bisa dikenai sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

“PNS dilarang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Aturan itu jelas tercantum dalam Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ibnu Hajar meminta agar Bupati Sumenep segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan.

“Kami berharap Bupati Sumenep segera memanggil dan meminta klarifikasi langsung kepada saudara ESW atas dugaan yang beredar, agar kasus ini tidak menimbulkan preseden buruk di lingkungan ASN,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi dalam beberapa kesempatan sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aparatur yang melanggar etika dan disiplin, termasuk kasus perselingkuhan.

“ASN yang terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh atau perselingkuhan akan dikenai sanksi disiplin berat sesuai ketentuan, bahkan bisa diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Bupati Fauzi.

Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan (ESW) belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan ataupun konfirmasi resmi terkait dugaan tersebut.

Apabila pihak yang bersangkutan merasa keberatan atas pemberitaan ini, dipersilakan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Rul/Red)

Berita Terkait

Desa Sukaluyu Bangun Tujuh Titik Jalan Lingkungan Dari Bonus Produksi
Presiden Prabowo dan Delegasi Uni Emirat Arab Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis di Bidang Energi, Infrastruktur, dan Pendidikan
Diduga Kedok Prostitusi, Panti Pijat “Victory Massage” di Sebrang CCM Bogor Beroperasi Tanpa Izin Lengkap
Warga Sumur Batu Rayakan Hari Ulang Tahun Desa ke-41 Dengan Meriah dan Penuh Kekeluargaan
Diduga Cekcok, Seorang Buruh di Baturaja Timur Tewas Ditusuk Rekannya Sendiri
RSUDMA Sumenep Kembali Torehkan Prestasi Membanggakan Lewat Platform SukMa-e Jatim
Wujud Pembinaan dan Kepedulian, Karutan Baturaja Menyapa Langsung Warga Binaan
Peluncuran Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan SIL SKSG Universitas Indonesia: Dr. (C) Bahar Buasan Dorong Sinergi Akademik dan Kebijakan untuk Keberlanjutan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:58 WIB

Dugaan Kasus Rudapaksa, Kades : Itu Hanya Kesalahpahaman Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan Kedua Belah Pihak

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Terimakasih Bapak Tri Rahmanto dan Bupati Bandung, Itu Yang Disampaikan Warga Citeureup dan Lamajang

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Pelecehan Terhadap Siswa SD Kembali Terjadi, Anak Kelas Tiga SD Jadi Korban Rudapaksa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Reklame Ilegal Terus di Gempur! PAD Bocor. Satgas Tunjukkan Ketegasan Tanpa Kompromi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Forum Wartawan Kebangsaan Usulkan Resuffle Kabinet

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:23 WIB

Bupati Bandung Tegaskan Insentif bagi 17 Ribu Guru Ngaji Tetap Dilanjutkan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Wakil Bupati Bandung Bersama PRIMA Citeureup Peringati Hari Santri 2025: Santri Harus Berkontribusi Nyata

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:45 WIB

Studi Tiru Lebak Banten ke Desa Cangkuang Wetan: Sinergi Lintas Provinsi untuk Inovasi Tata Kelola Desa

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB