Bogor, Satunews.id – Kamis, 23 Oktober 2025 |Tim investigasi Persatuan Wartawan Pemda (PWP) menerima aduan masyarakat terkait keberadaan tempat pijat “Victory Massage & Men’s Healthy” yang berlokasi di Ruko Sebrang CCM Blok D No. 22, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Tempat tersebut diduga kuat menjadi kedok praktik prostitusi terselubung berkedok layanan pijat kebugaran, dan telah menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.
Menurut laporan warga, aktivitas di tempat itu sering berlangsung hingga larut malam dengan mobilitas tamu yang mencurigakan. Dugaan ini semakin menguat setelah tim media turun langsung melakukan investigasi ke lokasi.
Saat dikonfirmasi di tempat, seorang perempuan yang mengaku sebagai pengelola dengan inisial AV secara terbuka menjelaskan bahwa praktik layanan “plus-plus” di wilayah tersebut bukanlah hal baru.
“Sekarang mah nggak usah tutup-tutupan, di sekitar sini juga banyak yang sama (pijat plus-plus),” ujar AV kepada awak media dengan santai.
Namun, ketika tim menanyakan dokumen perizinan usaha, AV justru menunjukkan sertifikat UMKM, bukan izin resmi usaha pijat kebugaran. Ia bahkan mengaku bahwa izin yang dimiliki hanya sebatas komunikasi awal dengan pihak kepolisian.
“Ini izinnya dari Polres sekali aja, selebihnya cukup komunikasi,” ungkapnya.
AV juga mengaku tidak memiliki izin lingkungan dari RT/RW, kelurahan, maupun kecamatan.
“Izin lingkungan nggak ada, izin kelurahan juga nggak, apalagi kecamatan. Saya cuma pekerja di sini, Pak,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, ketika ditanya mengenai izin dari Satpol PP atau Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor, AV mengaku tidak tahu-menahu dan mempersilakan awak media untuk menanyakan langsung ke instansi terkait.
Menanggapi hal ini, Ketua Persatuan Wartawan Pemda (PWP), Indrawan yang akrab disapa Nyok, menyatakan akan segera melayangkan pertanyaan resmi ke dinas terkait untuk memastikan legalitas operasional tempat tersebut.
“Jika benar tempat itu menjalankan praktik menyimpang dengan kedok terapi kesehatan, kami akan mendorong Satpol PP Kabupaten Bogor untuk segera menutupnya karena sudah meresahkan masyarakat,” tegas Indrawan.
PWP juga menegaskan pentingnya penertiban tempat usaha yang tidak memiliki izin resmi, terutama yang diduga melanggar norma sosial dan mencoreng citra wilayah.
Dengan maraknya tempat sejenis di sekitar Cibinong, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat bertindak tegas demi menjaga ketertiban dan moralitas lingkungan.
(Red)