Skandal Anggaran BBM DLH Bekasi Meledak! 47,7 Miliar Diduga Tumpang Tindih, Metode ‘Dikecualikan’ Jadi Sorotan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi tengah didera isu serius. Total Rp47,75 miliar anggaran pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 terancam bermasalah menyusul dugaan tumpang tindih (duplikasi) dalam tujuh paket pengadaan.
Hasil penelusuran dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, yang menjadi dasar sorotan publik, menunjukkan pola penganggaran yang tidak efisien dan minim transparansi.
Tujuh Paket Identik, Anggaran Rp47,7 Miliar
DLH Kabupaten Bekasi mengalokasikan tujuh paket pengadaan BBM yang tersebar di enam Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I-VI dan satu di UPTD Pengelolaan Sampah Akhir.
Yang menjadi janggal, ketujuh paket ini memiliki jenis pekerjaan dan periode pelaksanaan yang sama persis—yakni “belanja bahan-bahan bakar dan pelumas” dengan jadwal dari Januari hingga Desember 2024.
UPTD Pengelolaan Sampah Akhir tercatat memiliki pagu terbesar, mencapai hampir Rp22 miliar, sementara total keseluruhan mencapai nyaris Rp48 miliar dari sumber dana APBD 2024.
Celana Duplikasi dari Metode ‘Dikecualikan’
Ketujuh paket ini menggunakan metode pengadaan “Dikecualikan”, yang berarti pengadaan tidak melalui mekanisme lelang terbuka. Lebih lanjut, SiRUP tidak mencantumkan rincian volume BBM, lokasi kerja yang spesifik, atau pembagian kebutuhan operasional antar-UPTD.
Kondisi ini, menurut pemerhati kebijakan publik, membuka celah lebar bagi inefisiensi anggaran dan potensi duplikasi pembayaran.
“Kalau tujuh paket BBM dilakukan bersamaan, tanpa penjelasan volume dan wilayah kerja yang jelas, itu bisa dikategorikan tidak efisien dan rawan duplikasi,” tegas Gilang Kardinan, Ketua DPC XTC Sexyroad Indonesia Kabupaten Bekasi, saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).
Gilang mendesak agar audit total segera dilakukan oleh Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Harus ada transparansi volume dan realisasi BBM di tiap wilayah. Jangan sampai anggaran besar hanya jadi angka di atas kertas. Apalagi metode ‘Dikecualikan’ ini harus benar-benar dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Desakan Audit dan Respons DLH
memperingatkan potensi pemborosan. Ia menjelaskan, idealnya, kebutuhan BBM harus dihitung spesifik berdasarkan jenis kendaraan dan alat operasional di masing-masing wilayah kerja UPTD.
Kasus dugaan tumpang tindih ini menjadi alarm keras bagi Pemda Bekasi untuk segera memperketat pengawasan internal dan transparansi pengadaan.
Hingga berita ini dinaikkan pada Kamis (16/10/2025), pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan anggaran senilai Rp47,7 miliar yang mengundang kontroversi ini. Tim redaksi akan terus mengupayakan konfirmasi dari pejabat terkait.
(Red)