Membongkar Perdagangan Gelap Tas Impor di Live TikTok: Dugaan Sindikat Internasional Beromzet Miliaran

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 7 September 2025 - 08:07 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Satunews.id – Publik diguncang dengan terbongkarnya praktik jual beli tas impor ilegal yang dilakukan secara terang-terangan melalui fitur live streaming di platform TikTok. Investigasi lapangan menemukan sejumlah akun berisinial MP, SZ dan Alc yang aktif memperdagangkan tas impor dari Korea, Cina, hingga negara lainnya, dengan harga bervariasi mulai dari Rp350 ribu hingga Rp8 juta per unit.

Fenomena ini jelas bukan sekadar aktivitas jualan online biasa. Pola yang terlihat mengarah pada modus baru penyelundupan dan perdagangan gelap yang dijalankan secara kasat mata. Di balik layar, keuntungan miliaran rupiah mengalir deras, sementara negara dirugikan, industri lokal tergerus, dan hukum dipermainkan.

Dugaan Pelanggaran Pidana Berat

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006 jo. UU No. 10 Tahun 1995)

Pasal 102: Impor tanpa prosedur sah dikategorikan sebagai penyelundupan.

Ancaman: 1–10 tahun penjara dan/atau denda Rp50 juta – Rp5 miliar.

UU Perdagangan (UU No. 7 Tahun 2014)

Pasal 104–106: Perdagangan barang impor ilegal merupakan tindak pidana perdagangan.

Sanksi: Pencabutan izin usaha, penyitaan barang, hingga hukuman penjara.

UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

Pasal 62: Menjual barang tanpa kepastian mutu dan legalitas dikategorikan sebagai penipuan terhadap konsumen.

Ancaman: 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

UU Merek dan Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016)

Pasal 100: Mengedarkan tas bermerek palsu atau KW merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI).

Ancaman: 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.

Kas Negara Hilang: Potensi penerimaan bea masuk dan pajak lenyap.

Industri Nasional Tergilas: UMKM dan brand lokal dipaksa bersaing dengan produk ilegal tanpa regulasi.

Konsumen Dikorbankan: Membayar mahal untuk barang berstatus hukum ilegal dengan kualitas meragukan.

Fenomena ini mempertegas bahwa praktik perdagangan gelap di live TikTok bukan sekadar penyelundupan, tetapi juga penipuan terbuka terhadap konsumen.

Praktik ini merupakan bentuk kejahatan ekonomi terorganisir. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Diperlukan langkah nyata, antara lain:

1. Memblokir dan menyita akun-akun yang menjadikan TikTok sebagai etalase penyelundupan.

2. Mengusut tuntas jaringan impor ilegal dari hulu ke hilir, termasuk jalur distribusi dan pemasok utama.

3. Memproses hukum para pelaku dengan hukuman maksimal tanpa kompromi, agar menimbulkan efek jera dan menjadi preseden hukum yang tegas.

Live TikTok bukanlah panggung bebas hukum. Jika praktik semacam ini dibiarkan, Indonesia berpotensi berubah menjadi pasar gelap internasional.

Para pelaku harus digiring ke meja hijau, diadili, dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Negara tidak boleh kalah. Hukum tidak bisa ditawar.

Sebagai bagian dari prinsip jurnalisme berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Jika merasa dirugikan, mereka berhak memberikan klarifikasi resmi untuk dipublikasikan.

Tim investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan aparat tidak berhenti di permukaan, tetapi mengusut hingga ke akar-akarnya.

(Red)

Berita Terkait

Proyek Tanggap Darurat Jalan dan Jembatan di Purwakarta Diduga Abaikan Kualitas Material, Warga Minta Pengawasan Diperketat
BPBH-GIBAS Kota Tasikmalaya Resmi Dikukuhkan, Perkuat Layanan Bantuan Hukum
Ketua Pokja Wartawan KBB: Bupati Harus Gunakan Hak Prerogatif Secara Bijak dan Berbasis Keahlian
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Desa Klapanunggal: Wujud Cinta Rasul Lewat Iman dan Amal Nyata
Warga Desa Kesambirata Temukan Seorang Perempuan Meninggal Dunia di Rumahnya, Diduga Karena Sakit
Forum Kabuyutan Pakuan Pajajaran (FKPP) Melaporkan Dugaan Pengerusakan Terhadap Situs Bersejarah Sumur Tujuh
Rutan Kelas IIB Baturaja Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin bagi Warga Binaan Lansia, Wujud Nyata Kepedulian Kemanusiaan
Presiden Prabowo Sambut Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa, Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama Bilateral

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Proyek Tanggap Darurat Jalan dan Jembatan di Purwakarta Diduga Abaikan Kualitas Material, Warga Minta Pengawasan Diperketat

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:08 WIB

BPBH-GIBAS Kota Tasikmalaya Resmi Dikukuhkan, Perkuat Layanan Bantuan Hukum

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Ketua Pokja Wartawan KBB: Bupati Harus Gunakan Hak Prerogatif Secara Bijak dan Berbasis Keahlian

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Warga Desa Kesambirata Temukan Seorang Perempuan Meninggal Dunia di Rumahnya, Diduga Karena Sakit

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Forum Kabuyutan Pakuan Pajajaran (FKPP) Melaporkan Dugaan Pengerusakan Terhadap Situs Bersejarah Sumur Tujuh

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Rutan Kelas IIB Baturaja Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin bagi Warga Binaan Lansia, Wujud Nyata Kepedulian Kemanusiaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Presiden Prabowo Sambut Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa, Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama Bilateral

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:36 WIB

Desa Sukaluyu Bangun Tujuh Titik Jalan Lingkungan Dari Bonus Produksi

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

DAERAH

Desa Wangunjaya Bertransformasi Lewat Program TMMD Ke-126

Sabtu, 25 Okt 2025 - 16:36 WIB