Lebong, Satunews.id – Dugaan penyimpangan dalam pembangunan saluran irigasi di Desa Danau Liang, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, kembali mencuat. Hal ini bermula dari surat pengaduan yang dilayangkan pada 14 Juli 2025 oleh pihak media dan masyarakat, terkait dugaan pembangunan irigasi yang disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (juknis).
Menanggapi hal itu, Ika Brahmana Sakti, S.E., selaku Camat Lebong Tengah, mengklarifikasi bahwa surat tersebut telah diterima pada 15 Juli 2025 dan telah ditindaklanjuti dengan meneruskannya kepada Kasi DPMD Kecamatan serta Tim Verifikasi untuk proses klarifikasi di lapangan.
“Kami sudah pelajari isi surat aduan tersebut, dan telah meneruskannya kepada pihak terkait untuk dilakukan penelusuran. Meskipun Monev (Monitoring dan Evaluasi) belum dilakukan, kami tidak menutup kemungkinan akan segera turun ke lapangan,” ungkap Ika.

Masih di ruang yang sama, Antonius, selaku Kasi DPMD Kecamatan sekaligus bagian dari Tim Verifikasi, menegaskan komitmennya untuk bergerak cepat.
“Dugaan pembangunan yang tidak sesuai juknis akan segera kami tindak lanjuti. Walaupun pengerjaan disebut belum selesai 100 persen dan Monev belum dilakukan, tim kami tetap akan mengecek langsung kondisi di lapangan,” ujar Antonius.
Menurut Antonius, klarifikasi harus dilakukan sedini mungkin. “Kami mengapresiasi temuan ini. Jangan sampai menunggu sampai proyek selesai untuk mengungkap dugaan pelanggaran. Mudah-Mudahan Media tidak benar, Siapa tahu penjelasan dari desa justru benar, tapi kami tetap wajib memastikan,” imbuhnya.
Sementara itu, di tempat yang berbeda kantor DPMD Kab Lebong, dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebong, Harkita, selaku Kepala Bidang, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kehadiran Kepala Dinas yang sedang mengikuti agenda resmi.
“Setelah acara Kepala Dinas selesai, kami akan segera menindaklanjuti temuan ini,” kata Harkita.
Menanggapi polemik ini, Agus Chepy Kurniadi, selaku Pembina Media SatuNews.Id, menyoroti pentingnya respons cepat dari pemerintah daerah atas setiap indikasi penyimpangan, apalagi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Jika merujuk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 39 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa dalam hal ditemukan penyimpangan atau penyalahgunaan, maka harus segera dilakukan tindakan korektif tanpa harus menunggu Monev formal. Apalagi jika pembangunan tersebut bersumber dari Dana Desa atau APBD,” tegas Agus Chepy.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan masuk dalam kategori potensi pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika penyimpangan ini terbukti disengaja, maka dapat berpotensi merugikan keuangan negara dan harus menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum. Penindakan cepat bukan hanya soal teknis, tapi juga tanggung jawab moral terhadap penggunaan uang rakyat,” tambahnya.
Media dan masyarakat berharap agar proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional, serta tidak ada pihak yang bermain-main dalam proyek pelayanan publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti irigasi.
(Elrozeko/Red)