Putusan Pengadilan Dinodai Oleh Para Oknum-Oknum, Ini Tindakan Yang Akan Dilakukan,,,!!!

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:45 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Pengadilan Dinodai Oleh Para Oknum-Oknum, Ini Tindakan Yang Akan Dilakukan,,,!!!

 

Bandung.jabar||

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satunews.id- Inkrah adalah istilah hukum yang merujuk pada suatu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini berarti putusan tersebut tidak dapat diajukan banding atau kasasi lagi, dan memiliki kekuatan eksekutorial, Artinya Putusan yang sudah inkrah dapat dieksekusi oleh jaksa atau pihak yang menang.

 

Seperti perihal status tanah carik milik Desa Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat yang hingga kini belum dieksekusi walaupun telah inkrah semenjak Tahun 2001 dan memiliki kekuatan hukum dan disahkan dari pengadilan. Rabu (21/05/2025)

 

Namun yang terjadi, eksekusi yang seharusnya selesai setelah putusan pengadilan telah di “NODAI” oleh para oknum-oknum yang di duga berusaha menghalangi upaya eksekusi itu.

 

Sempat terjadi desakan dari Pemerintah Desa dan warga kepada pimpinan daerah (Bupat) untuk segera mengeluarkan arahan eksekusi, agar tanah seluas sekitar kurang lebih 5 hektare itu dapat dikembalikan sesuai putusan pengadilan, namun hal itu tetap tidak membuahkan hasil.

 

Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma S.I.P, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian itu, karena lahan yang disengketakan merupakan tanah milik desa induk sebelum terjadi pemekaran menjadi dua wilayah, yakni Desa Cihanjuang dan Desa Cihanjuang Rahayu, berdasarkan Peraturan Gubernur pada tahun 1982.

 

Adanya eksekusi yang alot, Diduga, ada permainan para oknum-oknum yang ikut serta dalam kasus sengketa dimasa lampau, sehingga tidak menjunjung tinggi putusan pengadilan, “Putusan pengadilan tahun 2001 yang sudah inkrah dan menyatakan tanah itu dikembalikan kepada negara dan menjadi tanah carik milik dua desa. Tapi sampai sekarang belum dieksekusi.

 

Sebagai bentuk penegasan, pihak desa Cihanjuang telah memasang empat plang tanda kepemilikan di lokasi tanah sengketa, dan Upaya itu dilakukan untuk mempertegas putusan pengadilan agar seluruh pihak mengerti bahwa tanah itu adalah aset desa yang sah.

 

Siapapun oknum-oknum yang berusaha melawan hukum dan berupaya melawan arus putusan pengadilan, hal itu seharusnya ditindak sesuai aturan yang berlaku.

 

Seperti yang dijelaskan dalam pasal 216 KUHP bahwa Perbuatan yang sengaja menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 216 KUHP.

 

Gagan menjelaskan, jika tanah carik tersebut berhasil dieksekusi dan kembali ke tangan Desa Cihanjuang, lahan tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

 

Seluruh upaya yang telah dilakukan oleh pemdes Cihanjuang atas tanah sengketa tersebut belum membuahkan titik terang, sehingga upaya-upaya berikutnya akan terus menjadi pergerakan sampai penegakan hukum dilakukan. (  Red )

Berita Terkait

Nuzulul Qur’an 1447H di Cimahi: Menjadikan Al-Qur’an sebagai Pedoman Hidup
Estafet Kepemimpinan Desa Sungai Gerong Resmi Beralih, Bella, SE Jabat Pj Kepala Desa
Sertijab Penjabat Kepala Desa Gandung Berlangsung Khidmat,
Tongkat Kepemimpinan Desa Gandung Baru Resmi Beralih ke Elvis Suwentri
Sertijab Pj Kepala Desa Kampung Muara Aman Berlangsung Khidmat, Camat Harap Pemimpin Muda Bawa Perubahan
Sertijab Penjabat Kepala Desa Lebong Tambang Berlangsung Khidmat, Tonggak Baru Pemerintahan Desa
Gelorakan Keamanan Malam! Babinsa Sawit Turun Langsung Patroli, Desa Gombang Makin Solid dan Aman
‎Kapolda Jabar Tinjau SPPG dan Green House Polresta Bandung, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:15 WIB

Pemkab Bandung Sosialisasikan Pengarusutamaan Gender kepada Aparat Penegak Hukum dan Unsur pentahelix

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:16 WIB

Kesbangpol Kabupaten Bandung Gelar Rakor Kewaspadaan Daerah Jelang Idulfitri 1447 H

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:36 WIB

Forkopimda Gelar Rakor Khusus, Siagakan 1.333 Personil untuk Pengamanan Idul Fitri 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:30 WIB

BSI Support Beauty Your Fest 2026, Puluhan Brand Beauty Lokal Tampil di Summarecon Mall Bandung

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:00 WIB

BKPSDM Bantah Tudingan, Pelantikan Pejabat Pejabat Pemkab Bandung Sesuai Aturan

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:49 WIB

Kepekaan Rasa

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:20 WIB

Ketua Komisi B DPRD Bandung Apresiasi Pasar Murah Ramadan, Tekan Inflasi dan Bantu Warga

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:50 WIB

Promosi Kilat MH Jadi Kabid Disorot, Suami Diduga ‘Dekat’ dengan Pejabat BKPSDM

Berita Terbaru