Polsek lengkong bersama warga Tangkap pelaku begal sadis di bandung

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:34 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung, Satunews.id – Seorang pelaku begal sadis ditangkap oleh warga dan petugas kepolisian setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di trotoar jalan depan Bank OCBC Jl. Buahbatu No. 236, Kec. Lengkong, Kota Bandung, pada Minggu (4/5/2025) dini hari.

Pelaku yang ditangkap berinisial R alias K (19), sedangkan satu pelaku lainnya, masih dalam pengejaran polisi (DPO).

dokumentasi konferensi pers polrestabes bandung

Korban mengalami luka berat akibat bacokan golok yang dilakukan oleh pelaku,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.i.k. M.Si, M.Han, saat ungkap kasus, Senin (5/5/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bermula ketika pelaku dan rekannya menghampiri korban yang sedang memainkan handphone untuk memesan ojek online dan Pelaku mencoba mengambil handphone korban secara paksa, namun korban melawan. Karena kesal, pelaku membacokkan golok ke tangan kiri korban dan terus membacok korban hingga mengenai beberapa bagian tubuhnya.

Warga yang mendengar teriakan korban langsung mencoba menolong dan mengejar pelaku. R alias K berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya, kabur dengan sepeda motornya.

dokumentasi konferensi pers polrestabes bandung

Pelaku R alias K ditangkap dengan membawa satu bilah golok besi berwarna silver berukuran kurang lebih 40 cm dengan gagang kayu dan sarung kayu warna hitam. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.

Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan, di rumah sakit, ujar Budi.

Budi mengatakan, pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi pembegalan di Kota Bandung. Pengakuannya, pelaku juga melakukan pembegalan, di Kawasan Mesjid Al Jabbar, Cimincrang, Gedebage, Kota Bandung.

Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman diatas lima tahun bui. Budi menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan.

(d.j)

sumber : kasihumas polrestabes bandung

penerbit : Satunews.id

Berita Terkait

Realisasi Laporan APBDES Semester 1 Tahun 2025 Desa Sukanegara Dalam Musyawarah Desa(MUSDES)
Bupati Sumenep Launching Logo Hari Jadi ke-757 Kobarkan Semangat Menuju Era Kejayaan
Kepemimpinan dr. Erliyati, RSUDMA Sumenep Kembali Meraih Penghargaan Bintang Tiga Dari BPJS Kesehatan RI
Lantik Kepala Dinas dan Badan, Farhan Ingatkan Mitigasi, Infrastuktur, dan Inovasi
Pemkot Bandung Siapkan Dukungan untuk Sekolah Swasta, Kurangi Beban Daya Tampung Sekolah Negeri
Hijriah Food Festival 2025: Kota Bandung Jadi Simbol Persahabatan, Warisan Kuliner dan Ekonomi Umat
Konservasi Anggrek, Langkah Kecil Kembalikan Bandung Kota Kembang
Kota Bandung Gelar Kejuaraan Kickboxing, Cetak Atlet Bermental Tangguh

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 15:50 WIB

Realisasi Laporan APBDES Semester 1 Tahun 2025 Desa Sukanegara Dalam Musyawarah Desa(MUSDES)

Senin, 14 Juli 2025 - 15:48 WIB

Bupati Sumenep Launching Logo Hari Jadi ke-757 Kobarkan Semangat Menuju Era Kejayaan

Senin, 14 Juli 2025 - 15:46 WIB

Kepemimpinan dr. Erliyati, RSUDMA Sumenep Kembali Meraih Penghargaan Bintang Tiga Dari BPJS Kesehatan RI

Senin, 14 Juli 2025 - 14:15 WIB

Lantik Kepala Dinas dan Badan, Farhan Ingatkan Mitigasi, Infrastuktur, dan Inovasi

Senin, 14 Juli 2025 - 14:09 WIB

Hijriah Food Festival 2025: Kota Bandung Jadi Simbol Persahabatan, Warisan Kuliner dan Ekonomi Umat

Senin, 14 Juli 2025 - 14:06 WIB

Konservasi Anggrek, Langkah Kecil Kembalikan Bandung Kota Kembang

Senin, 14 Juli 2025 - 14:03 WIB

Kota Bandung Gelar Kejuaraan Kickboxing, Cetak Atlet Bermental Tangguh

Senin, 14 Juli 2025 - 13:59 WIB

Kapolres Bogor Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

DAERAH

Pimpinan DPRD Soroti ‘Bobroknya’ RSUD Cabangbungin

Senin, 14 Jul 2025 - 20:29 WIB