Polres Sumenep Berhasil Amankan DPO Narkotika Jenis Sabu

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 21:26 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sumenep Berhasil Amankan DPO Narkotika Jenis Sabu

Polres Sumenep Berhasil Amankan DPO Narkotika Jenis Sabu

Polres Sumenep Berhasil Amankan DPO Narkotika Jenis Sabu

Sumenep, satunews.id – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu. Petugas berhasil menangkap Riyanto (37) di dalam kamar rumahnya di Dusun Nyabungan, Desa Pajanangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas, AKP Widiarti S., S.H., mengungkapkan bahwa Riyanto diketahui merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus narkoba. Riyanto berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 10 Februari sekitar pukul 04.30 Wib.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 1,31 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari, 1 paket sabu seberat 0,56 gram, 3 paket kecil masing-masing seberat 0,33 gram, 0,23 gram, dan 0,19 gram, dan 1 unit timbangan elektrik.

Selain itu, petugas juga berhasil amankan 1 kotak senter berisi sabu, 1 pack plastik klip, 3 plastik klip ukuran sedang, 10 potongan sedotan, 3 sendok sabu dari potongan sedotan plastik, 2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 30.000.

Setelah menangkap Riyanto, petugas melakukan pengembangan ke sebuah gubuk tambak udang milik tersangka di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Sumenep.

Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak senter serta satu paket sabu lainnya yang ditemukan di dalam gubuk. Tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut adalah miliknya.

Tersangka R beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya, Riyanto dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

(Hairul)**

Berita Terkait

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Shalat Sunnah Tasbih Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Makodam II/Sriwijaya
Pemdes Sukau Mergo Mulai Realisasikan Dana Desa 2026, Bangun Jalan Usaha Tani dan Rabat Beton untuk Dorong Produktivitas Warga
Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Layanan dan Program Pembinaan Warga Binaan
Tingkatkan Inovasi dan Kenangan Berharga, Lapas Kelas I Palembang Lepas Peserta MagangHub Batch III
Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi
Palembang Semakin Maju dan Kreatif, Kotri Juliana Serukan Kolaborasi untuk Kemajuan Kota Berkelanjutan
Ketua INI Kota Palembang Ajak Warga Wujudkan Palembang Berjaya pada Peringatan HUT ke-1343 Tahun
Lautan Obor dan Dongdang Warnai Tahun Baru Islam 1448 H di Limusnunggal, Ribuan Warga Bersatu dalam Semangat Hijrah

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:26 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:18 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Curanmor di Palembang, Temuan Senpi dan Alat Pembuat Kunci Jadi Fokus Pengembangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:28 WIB

Polda Sumsel Bersama Bea Cukai dan Bareskrim Putus Jalur Distribusi Narkoba Lintas Provinsi

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:20 WIB

Kapolda Sumsel: Penanggulangan Senpi Ilegal Bukan Sekadar Penegakan Hukum, Tetapi Menjaga Kemanusiaan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:54 WIB

Warga Indramayu Laporkan Pemilik Pabrik Beras ke Polisi atas Dugaan Perusakan dan Ancaman

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:28 WIB

Motip Penganiayaan Apep, Masih Dalam Penyelidikan Pihak Kepolisian

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:00 WIB

Ciptakan Ramadan Kondusif, Kabupaten Bandung Gencar Razia Miras

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:14 WIB

Viral !!.. Kades Sukaharja Diduga Miliki 13 Titik Lahan Ilegal di Wilayahnya

Berita Terbaru