Satlantas Polres Sumenep Kandangkan Belasan Sepeda Motor Terlibat Aksi Balap Liar

satu news 01

- Redaksi

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:39 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep,satunews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, melaksanakan giat patroli di wilayah hukum Polres Sumenep dan berhasil kandangkan belasan sepeda motor knalpot brong yang terlibat balap liar, Sabtu dini hari, tanggal 09 Februari 2025.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dewiyani, SE., melalui Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) IPDA Dita Pradiptya mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin dan tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, menjaga keselamatan diri sendiri dalam berkendara dan orang lain,” ungkapnya, Sabtu (09/02/2025) malam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dita menambahkan, tim melakukan penindakan dan menyusuri beberapa titik yang ada di area Kota, dan berhasil kandangkan belasan sepeda motor yang sedang melakukan aksi balap liar dan berknalpot brong serta membuat resah warga sekitar.

“Ada belasan sepeda motor yang berhasil kami kandangkan dalam melaksanakan giat patroli, kami mendapatkan beberapa kendaraan tidak bernopol dan berknalpot brong, dan itu telah kami lakukan dengan tindakan tegas berupa tilang,” kata Perwira Polisi dengan pangkat 1 balok dipundaknya ini.

Berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB).

“Jika tidak menggunakan TNKB, penindakan tegas dapat dilakukan seperti, menyita kendaraan hingga pemiliknya bisa membuktikan kepemilikan dengan BPKB dan STNK asli,” tuturnya.

Sedangkan penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 285 UU LLAJ mengatur bahwa pengendara yang mengganti knalpot standar dengan knalpot brong bisa dikenai sanksi tilang dan denda.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat terkait etika dan budaya tertib lalu lintas demi keselamatan. Kanit Turjawali mengajak untuk menciptakan kondisi jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

“Tujuan dilakukannya patroli agar para pengendara mengerti dan paham etika dalam berkendara serta mengerti budaya tertib lalu lintas dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua orang,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Shalat Sunnah Tasbih Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Makodam II/Sriwijaya
Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Layanan dan Program Pembinaan Warga Binaan
Tingkatkan Inovasi dan Kenangan Berharga, Lapas Kelas I Palembang Lepas Peserta MagangHub Batch III
Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi
Palembang Semakin Maju dan Kreatif, Kotri Juliana Serukan Kolaborasi untuk Kemajuan Kota Berkelanjutan
Ketua INI Kota Palembang Ajak Warga Wujudkan Palembang Berjaya pada Peringatan HUT ke-1343 Tahun
Dari Aceh hingga Papua, Nazaruddin SH Satukan Semangat Kebersamaan Melalui PNSB Sumsel
Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:26 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:18 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Curanmor di Palembang, Temuan Senpi dan Alat Pembuat Kunci Jadi Fokus Pengembangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:28 WIB

Polda Sumsel Bersama Bea Cukai dan Bareskrim Putus Jalur Distribusi Narkoba Lintas Provinsi

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:20 WIB

Kapolda Sumsel: Penanggulangan Senpi Ilegal Bukan Sekadar Penegakan Hukum, Tetapi Menjaga Kemanusiaan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:54 WIB

Warga Indramayu Laporkan Pemilik Pabrik Beras ke Polisi atas Dugaan Perusakan dan Ancaman

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:28 WIB

Motip Penganiayaan Apep, Masih Dalam Penyelidikan Pihak Kepolisian

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:00 WIB

Ciptakan Ramadan Kondusif, Kabupaten Bandung Gencar Razia Miras

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:14 WIB

Viral !!.. Kades Sukaharja Diduga Miliki 13 Titik Lahan Ilegal di Wilayahnya

Berita Terbaru