Polis Ciduk Pelaku Pencurian Tokoh Emas di Singkawan

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025 - 10:48 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id//Singkawang Kalbar-Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Emas Tentram Singkawang Barat. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 11.50 WIB. Pelaku berinisial R, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, melakukan aksinya dengan modus pura-pura membeli perhiasan.

Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim AKP Deddi Sitepu, S.H., M.H. menuturkan, “Bahwa pelaku sebelumnya meminta korban, pemilik toko, untuk menunjukkan sebuah kalung emas seberat 7 gram dengan kadar 61 karat. Namun, saat diberikan, pelaku tiba-tiba melarikan diri membawa kalung tersebut dengan menggunakan sepeda motor bebek tanpa membayar. Korban sempat berusaha mengejar, namun terhambat oleh etalase toko sehingga kehilangan jejak pelaku.

“Berbekal laporan dari korban, petugas Sat Reskrim Polres Singkawang segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Singkawang Selatan. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta kalung emas hasil curian, tegasnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan lain Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. mengapresiasi kesigapan anggotanya dalam mengungkap kasus ini. “Ini adalah hasil kerja keras tim dalam melindungi masyarakat. Kami akan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Selain itu, petugas juga telah mengambil keterangan dari saksi-saksi, melakukan olah TKP, dan melakukan gelar perkara awal. Langkah-langkah hukum terus dilakukan, termasuk koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses penyidikan tahap berikutnya. Pihak kepolisian berharap proses ini dapat segera diselesaikan secara tuntas.

Polres Singkawang mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal. Kepolisian berkomitmen memberikan rasa aman kepada warga Singkawang dan terus mengupayakan penegakan hukum yang adil.**(Ipung)

Sumber : Humas Polres Singkawang
Editor: Jn/98

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:23 WIB

Musda IV Hanura Jabar: Dian Rahadian Terpilih Aklamasi, Targetkan Kursi di Setiap Kabupaten/Kota

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Korve Gabungan Baleendah–Pameungpeuk Perkuat Sinergi, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Solid

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

Musda IV Hanura Jabar Resmi Dibuka, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Selasa, 28 April 2026 - 07:44 WIB

Kinerja Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 20:13 WIB

Pemkab Bandung Terbaik Ketiga Nasional, Tri Rahmanto Apresiasi Kepemimpinan KDS

Jumat, 24 April 2026 - 22:06 WIB

Ketua DPRD Renie Rahayu Tutup Pelatihan Kerja, Cetak SDM Mandiri dan Siap Usaha

Jumat, 24 April 2026 - 17:33 WIB

Demi Keselamatan, Kang DS Perintahkan Perbaikan Jalan Nanjung yang Ambles

Jumat, 24 April 2026 - 16:18 WIB

Pikiran Rakyat Gelar Anugerah Penghargaan 60 Tahun untuk Tokoh-Tokoh Jabar di Savoy Homann

Berita Terbaru