Soal Kemasan, Ini yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha Makanan Olahan

- Redaksi

Minggu, 19 Januari 2025 - 10:47 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal Kemasan, Ini yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha Makanan Olahan

Soal Kemasan, Ini yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha Makanan Olahan

Siaran Pers Diskominfo Kota Bandung
19 Januari 2025

Kota Bandung–Bagi pelaku usaha daging atau produk pangan olahan perlu mengetahui soal Barang Dalam Keadaan Terbungkus atau (BDKT). Kalau belum, yuk simak ini, karena bisa menjadi peluang besar untuk meningkatkan usaha.

Barang Dalam Kemasan Terbungkus adalah barang yang dimasukan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk menggunakannya harus membuka kemasan.

Produk ini pun kuantitasnya telah ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan serta di pamerkan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Soal Kemasan, Ini yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha Makanan Olahan

Produk yang sudah dikemas rapi, seperti daging, ayam atau makanan olahan lainnya. Kemasan ini tidak hanya menjaga kualitas produk, tapi juga meningkatkan nilai jual.

Dilansir dari akun instagram @bdg.perdaganganindustri, terdapat manfaat BDKT bagi pelaku usaha yaitu:

1. Keamanan dan kepercayaan konsumen
Produk yang terbungkus rapi terlihat lebih higienis dan profesional. Konsumen cenderung percaya pada produk yang terjamin kebersihannya.

2. Efisiensi dan Branding
Dengan kemasan yang menarik dan informatif, ini bisa menonjolkan merek usaha di pasaran

3. Peluang pasar yang lebih luas
BDKT memudahkan produk masuk ke supermarket, marketplace, atau mitra distribusi lainnya.

Tips untuk pelaku usaha BDKT
1. Gunakan kemasan yang ramah lingkungan
2. Cantumkan label infomatif seperti berat, harga dan tanggal kadaluwarsa
3. Pastikan proses pengemasan memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Soal Kemasan, Ini yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha Makanan Olahan

Pengaturan BDKT yang kuantitas nominalnya dinyatakan dalam berat, volume, panjang, luas atau jumlah hitungan yang merupakan produksi dalam negeri, asal impor dan barang atau komoditas produksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia.

Adapun sanksi jika pelaku usaha melanggar terkait BDKT yaitu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa:

1. Teguran tertulis
2. Penarikan barang dari distribusi
3. Penghentian sementara kegiatan usaha
4. Denda
5. Pencabutan izin

(Red/hms)**

Berita Terkait

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban
Diduga Gelapkan Barang Senilai Rp280 Juta, Lima Karyawan PT Makmur Mandiri Utama Dilaporkan ke Polisi
Pemdes Cipeucang Salurkan BLT Dana Desa 2025 untuk 53 KPM, Dorong Kesejahteraan Warga
Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Bupati OKU Teddy Meilwansyah Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batukuning
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Wakil Wali Kota Ajak Kolaborasi FKPPI untuk Wujudkan Bandung Aman dan Harmonis
Ngarumat Ngaruwat Budaya Kota Bandung, AAYF dan Disbudpar Satukan Generasi Muda Lewat Seni Budaya Sunda

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:11 WIB

Kang DS Realisasikan Pembangunan Jalan Lewat Dana Panas Bumi, Warga: Terima Kasih Pak Bupati!

Rabu, 10 September 2025 - 21:51 WIB

Perumda Tirta Raharja Jamin Suplai Air Lahan Pertanian Aman, Tidak Terganggu Proyek SPAM

Rabu, 3 September 2025 - 22:05 WIB

Soal Pemecatan Keanggotaan, Begini Kata Mantan Ketua PWI Pusat

Rabu, 3 September 2025 - 12:59 WIB

Silaturahmi dan Deklarasi Damai Ormas Dengan Kang DS dan Forkopimda

Selasa, 2 September 2025 - 19:14 WIB

HM. Hairun: Bidan Desa Sangat Berjasa dalam Perlindungan Kesehatan Anak di Kabupaten Bandung

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:10 WIB

LPK PSDM Surya Nusantara Teken MoU dengan KUMIAI Jepang, Targetkan 20 Mitra untuk Penyaluran Pemagang

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:16 WIB

Perhutani KPH Bandung Utara Memeriahkan HUT RI ke 80 di Wisata Wood Forest Cikole Lembang

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Erwin Mengajak Jemaah Untuk Terus Mendoakan Rakyat Palestina

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban

Senin, 13 Okt 2025 - 17:57 WIB