Kuasa Hukum Erika Siringoringo diduga melakukan Obstruction of Justice kepada Pengadilan

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:35 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Sumatra Utara,-* Aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan sahabat Erika Siringoringo yang dilakukan didepan kantor Pengadilan Negeri Medan Rabu 15/01/2025 diduga ingin mengintervensi Pengadilan terhadap Doris Fenita Marpaung.

Sebelumnya pihak Pengadilan Negeri sudah menerima dan memberi dua kesempatan para sahabat Erika Siringoringo untuk melakukan orasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi hal itu dilanggar oleh Kuasa Hukum Erika berinisial DR Sidjabat sambil mengatakan “jangan halangi saya mau bicara” sambil mengeluarkan kata kata tidak senonoh seperti Kepolisian dan Pengadilan sesat dan bobrok.

Perkataan yang diduga dengan sengaja untuk menghina Pengadilan didepan umum dan melalui media sosial merupakan pelanggaran hukum dan sudah mengangkangi UU.

Dalam orasinya DR Sidjabat selalu mengatakan kalau Doris Fenita Marpaung di lindungi oleh oknum Jenderal.

Pihak keluarga meminta kepada DR Sidjabat untuk bisa membuktikan ucapannya siapa Jendral yang melindungi mereka selama ini.

Karena siapa yang mendalilkan dia harus bisa membuktikan jadi biar jangan asal bicara saja, terang salah seorang keluarga Doris.

Kasus yang berawal dari saling lapor ini seyogyanya sudah berjalan sesuai dengan tupoksi dari para penegak hukum.

Pihak keluarga juga mengatakan “Pihak kepolisian dan Pengadilan sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan prosedur hukum yang ada di negara kita.”

karena laporan tersebut sama sama sudah ditangani, serta untuk keadilan hak dan kewajiban terhadap pelapor dan terlapor sudah di berikan kepada kedua belah pihak yaitu laporan keduanya sudah diterima dan ditangani oleh pihak Kepolisian dan Pengadilan sesuai dengan prosedur.

Kepolisian dan Pengadilan mempunyai hak untuk menahan dan tidak menahan seorang sesuai dengan pasal 31 ayat (1) KUHAP tentang penangguhan penahanan.

Pihak keluarga juga menambahkan seorang pengacara tidak pantas melakukan orasi didepan Kantor Pengadilan dan menghina Kepolisian dan Pengadilan dengan istilah “Countempt of Court”

Karena seorang pengacara juga merupakan salah satu empat pilar penegakan supremasi hukum di negara ini dan tidak selayaknya seorang pengacara mengeluarkan kata kata tidak sopan kepada Pengadilan.

“Hal ini tentu melanggar pasal 207 dan 218 KuHP yang mana pidananya 1 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp. 10 juta”, Jelasnya.

Sebelumnya diketahui klien dari Dr. Sidjabat Arini Ruth Yuni Siringoringo yang merupakan ASN di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan Erika Siringoringo dan Nur Intan br Nababan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

Dengan dasar ini la sahabat Erika Siringoringo di komandoi Kuasa Hukum nya melakukan aksi didepan kantor Pengadilan Negeri Medan.

Masa iya seseorang yang dilaporkan dan terbukti juga bersalah melalui 2 alat bukti yang cukup seperti keterangan saksi dan bukti visumnya tidak boleh di tetapkan menjadi tersangka, terang dari pihak keluarga

Untuk itu pihak keluarga Doris Fenita Marpaung mendukung pihak Pengadilan Negeri Medan mau melakukan upaya hukum kepada seseorang yang mencoba untuk menghina Pengadilan.

Hal tersebut untuk pembelajaran terhadap oknum oknum yang berusaha untuk melakukan Contempt of Court dan Obstruction of Justice kepada Pengadilan , tutup nya . *(Tim)*

Berita Terkait

Bupati Sumenep Lantik Ketua TP-PKK, Perempuan Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Rakyat
Pendidikan Karakter Panca Waluya Jabar Dapat Apresiasi dari Kementerian
Pendidikan Karakter Jabar Dapat Apresiasi
Pemerintah Kota Cimahi Gelar Gerakan Pangan Murah
*Musrembang 2025* *KDM Fokuskan APBD untuk Infrastruktur dan Program Bagi Warga Kurang Mampu*
Wujud Kepedulian, TNI dan DP2KBP3A Bandung Bersama Layani KB di Pelosok
Sekolah dasar di Bayongbong ikuti lomba
Desa Serang Gelar Musdesus untuk Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:02 WIB

Bupati Sumenep Lantik Ketua TP-PKK, Perempuan Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Rakyat

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:12 WIB

Pendidikan Karakter Panca Waluya Jabar Dapat Apresiasi dari Kementerian

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:59 WIB

Pendidikan Karakter Jabar Dapat Apresiasi

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:03 WIB

Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:24 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Gelar Gerakan Pangan Murah

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:41 WIB

Abdi Nagri Nganjang Ka Warga, Hadir di Perbatasan Jabar-Jateng

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:29 WIB

Desa Torbang Menggelar Musdessus Sebagai Langkah Awal Dibentuknya Koperasi Desa

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:22 WIB

Lomba KRPL 2025 Di Desa Lecari RT 04 RW 01 Kelurahan Tapaan Kota Pasuruan

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Pendidikan Karakter Jabar Dapat Apresiasi

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:59 WIB