Praktek Ilegal Minyak CPO di Kalbar Terungkap

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:35 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak Kalbar -Hasil monitoring pengamatan serta data yang didapatkan di lapangan soal praktik dari hasil produksi Crude Palam Oil di Kalbar pertahun digelapkan dengan cara kencing CPO oleh para pelaku supir tangki dan cukong cukong penadah ( Pembeli ) mencapai 15% hingga 20% sehingga merugikan pendapatan pajak daerah dan negara.

Seorang Ekonom Dr Alamsyah Maksud,.S.E,.M.E,M.M menjelaskan kepada awak media saat di minta pendapat tanggapan dari hasil data yang didapatkan di beberapa wilayah di provinsi Kalbar pada hari Rabu 15 Januari 2025 melalu telpon WhatsApp membeberkan total produksi CPO degan praktek kencing oleh para pelaku ilegal yang di motori banyak pihak itu wajib ditindak tegas oleh penegak hukum walaupun di balik semua para pelaku terdapat para oknum APH,Oknum LSM,serta oknum media yang ikut terlibat wajib ditindak tegas sesuai aturan UU yang berlaku sebab bukan hanya merugikan pihak perusahaan PKS yang mengantongi izin tetapi juga sudah merugikan pendapatan pajak negara terangnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai instruksi presiden tentang pelaku pelaku ilegal harus di tindak tegas yang merugikan pendapatan negara, nah sudah sepantasnya aparat penegak hukum di Kalbar melakukan penindakan tegas terhadap para maling kencing CPO tampa pandang bulu lagi,sebab di kalbar banyak sekali para pelaku ilegal degan mudah dan bebas melakukan praktik ilegal tampa rasa takut degan penegak hukum,nah aneh nya lagi para oknum pelakunya juga banyak diduga kuat dibeking oleh APH juag.

Pencurian dengan cara kencing CPO di sejumlah wilayah seperti pantai utara,seperti,Wajok,segedong,Jungkat,sungai Duri,Sungai Raya,Tanjung Gundul,Lirang,Dan Masi ada di Lain Lainnya, sedangkan di jl.tarans Kalimantan,arah ke kabupaten Sanggau,Landak,Sosok, Toba,Ketapang hingga perbatasan Kalteng marak gudang penampungan pembuangan kencing minyak CPO apa lagi saat ini harga Minya CPO mengiurkan,malah dalam wilayah kota Pontianak di daerah Budi Utomo juga ada gudang penampung kencing minyak CPO bayangin kalau seperti itu terus dibiarkan berapa kerugian negara terang Dr Alamsyah Maksud .

Semetara itu paka hukum Prof.Dr Amin Parawira.,S.H.M.H.M.M saat memberikan tanggapan melalui WhatsApp mengatakan sifatnya pelanggaran atau perbuatan melawan hukum para pelaku ilegal apalagi sudah merugikan negara harus ditindak tegas secara aturan UU yang berlaku sebab jika dibiarkan maka semakin besar dampak kerugian pendapatan pajak negara sebab para pelaku jelas memperkaya diri sendiri dan golongan hingga menimbulkan kerugian negara terangnya.

Dari tanggapan pengamat ekonomi dan pakar hukum tersebut dan hasil monitoring dilapangan oleh tim investigasi awak media di lengkapi dokumen data di setiap lokasi serta keterangan yang di himpun dilapangan tim gabungan investigasi awak media meminta kapolri segera memerintahkan Kapolda Kalbar melakukan tindakan tegas kepada para oknum maling kencing CPO yang berpotensi besar merugikan pendapatan pajak daerah dan negara.

Sumber : Pakar Ekonomi Dr Alamsyah Maksud,.S.E,.M.E,M.M Dan Pakar Hukum
Prof.Dr Amin Parawira.,S.H.M.H.M.M

Berita Terkait

Musdesus Desa Nangai Amen Teguhkan Komitmen Dukung Pengembalian Pinjaman dan Penguatan Koperasi Desa Merah Putih
Rehabilitasi Irigasi D.I Air Ketahun Capai 85 Persen, Dongkrak Akses Pertanian dan Ekonomi Warga Lebong.
Proyek Pembangunan Swakelola SDN 01 Sukaraya akan Disidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ?
Musrenbangdes Mangkurajo Tahun 2026: Wujudkan Perencanaan Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan
Back-to-Back! KIM Cerdas Tarumajaya Raih “KIM Termandiri” Nasional di KIMFest 2025
Visi Kang Opik Wujudkan kemandirian Desa : Lahan Carik Sukamenak Kini Hidup Sebagai Fasilitas Publik
Indikasi Kejanggalan di Proyek TPT Desa KP. Muara Aman: Struktur Lama Tertimbun, Volume Kurang, Transparansi Dipertanyakan
Deklarasi Damai Harus Dipatuhi Bersama

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 17:15 WIB

Dukung Gerakan ‘Halo Sahabat’, Bupati Kang DS Apresiasi RSUD Cicalengka Jadi Pelopor Green Hospital

Kamis, 27 November 2025 - 11:51 WIB

Perkuat Komitmen Inklusif, DaldukPPA Kabupaten Bandung Gelar Evaluasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender

Rabu, 26 November 2025 - 17:31 WIB

SIPAKADES, Kang DS: Seluruh Siltap, Gaji dan Insentif RT dan RW Ditransfer Setiap Tanggal 1

Rabu, 26 November 2025 - 15:50 WIB

Inovasi Pertanian Digital: Panenku Gelar Workshop “Digital Farming” di Bandung

Rabu, 26 November 2025 - 14:58 WIB

Sukses! 35 Akseptor Ikuti Pelayanan KB MOP/Vasektomi di RSUD Bedas Cimaung, Didukung Dana Hibah Pemprov Jabar

Rabu, 26 November 2025 - 13:29 WIB

DPUTR Kab. Bandung Juara Umum Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi Jawa Barat

Selasa, 25 November 2025 - 16:11 WIB

Kepala Disperdagin, Diki Anugrah Apresiasi Guru Sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Senin, 24 November 2025 - 21:09 WIB

Pemdes Sukapura Tetapkan Empat Langkah Strategis Pembangunan Lewat Musdes 

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB