Rudapaksa anak tiri di Cimahi: Sugiyanto dijerat pasal perlindungan anak!

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:11 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cimahi — Polres Cimahi berhasil menangkap Sugiyanto (59), warga Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, yang melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya, NAK (15), sejak korban berusia 8 tahun atau sejak tahun 2017.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada guru di sekolahnya, yang kemudian disampaikan kepada ibunya dan dilaporkan ke Polres Cimahi pada 7 Januari 2025.

Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Sugiyanto melakukan rudapaksa karena tidak dapat mengendalikan hawa nafsu dan mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut. Korban mengalami tekanan psikis dan baru berani melaporkan kejadian tersebut kepada gurunya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sugiyanto dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(Adit)**

Berita Terkait

Pembangunan Berkeadilan, Prioritas Utama Musrenbang RKPD 2026 di Babakan Madang
Pemkab Bandung Larang Pembangunan di Sekitar Exit Tol Soreang Tanpa Izin
DP2KBP3A Kabupaten Bandung Mengelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan
Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Upaya Meningkatkan Pendapatan Daerah yang Adil
Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: DPRD Kota Bandung Siap Bahas
Factory Tour Bupati Bandung Pastikan Kondisi Pabrik Masih Baik-baik Saja
Bupati Bandung Minta Bapperida Fokus Program Perbaikan Infrastruktur dan Pendidikan
Bapenda Kabupaten Bandung Pasang Spanduk Peringatan Bagi Tempat Usaha Tak Bayar Pajak

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pembangunan Berkeadilan, Prioritas Utama Musrenbang RKPD 2026 di Babakan Madang

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:46 WIB

Pemkab Bandung Larang Pembangunan di Sekitar Exit Tol Soreang Tanpa Izin

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:39 WIB

DP2KBP3A Kabupaten Bandung Mengelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:04 WIB

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Upaya Meningkatkan Pendapatan Daerah yang Adil

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:25 WIB

Factory Tour Bupati Bandung Pastikan Kondisi Pabrik Masih Baik-baik Saja

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:17 WIB

Bupati Bandung Minta Bapperida Fokus Program Perbaikan Infrastruktur dan Pendidikan

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:46 WIB

Bapenda Kabupaten Bandung Pasang Spanduk Peringatan Bagi Tempat Usaha Tak Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:37 WIB

*Pemkab Garut Akan Gelar Peringatan Hari Jadi ke-212 Secara Sederhana*

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB