IPL di Cluster Rivertown Grand Wisata Ratusan Juta Rupiah Oknum RT dan RW Diduga Lakukan Pungli

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:18 WIB

50209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Oknum RT yang diduga diperintahkan oknum RW untuk melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap warganya di Perumahan Grand Wisata Cluster Reivertown Desa Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi di Laporkan Polisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga yang tinggal di Perumahan tersebut.

Oknum RT yang bernama Fajarullah dilaporkan oleh Harry Pribadi Garfes, S H.I., M.H. salah satu pengacara Adin Arifin yang merupakan warga setempat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan pada April 2024 dan saat ini masih dalam penyelidikan di Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu Harry juga mengungkapkan bahwa oknum RT dan RW di Cluster Rivertown diduga melakukan pungli, penggelapan, Penggelapan dalam jabatan dan melanggar UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

“Kami menduga bahwa Pungli IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) yang duduga dilakukan oleh oknum RW dan RT berjalan selama bertahu- tahun dengan jumlah ratusan juta rupiah perbulan, karena jika dibandingkan dengan Cluster De Oranje sebelahnya dan klien kami juga memiliki rumah disana IPL nya hanya 50.000 per bulan, sedangkan di Cluster Rivertown RT 05, RW 01 saat ini mencapai 1.100.00, per rumah, tutur Harry, di Tambun Selatan pada Selasa, 07/01/2025

Lanjut Harry membeberkan, “Menurut klien kami pak Adin Arifin yang sudah tinggal 15 tahun, bahwa pengurus RT, dan RW tidak permah memberikan laporan keuangan secara transparan ke warga tentang penggunaan uang Iuran IPL berapa yang digunakan untuk apa saja, dan iuran tersebut dibayarkan melalui transfer ke Nomor Rekening pribadi atasan nama D.Sani Fadayan selaku Bendahara RW,dan yang sangat disesalkan klien saya sudah membayar selama 5 tahun, namun sampah tidak diangkut padahal setiap bulannya membayar IPL, kata Harry.

Bukan itu saja sambung Harry, bahwa perlakuan intimidasi dan persekusi terjadi kepada warga yang keberatan membayar IPL, namun tetap dibayar walaupun tidak sesuai, tetapi warga harus membuka gerbang sendiri saat keluar-masuk pintu utama, padahal ada security, ketika mau berangkat kerja dan pulang ke Cluster Rivertown dan itu kejadian 2 tahun lalu, dengan menempelkan baner yang bertuliskan “Punishment” sangat tidak relevan, ucap Harry.

“Parahnya lagi ada sekelompok puluhan orang yang menyerang rumah klien kami dengan tuduhan dan fitnah yang dibiarkan masuk ke Cluster Rivertown seolah-olah membiarkan penyerangan ke rumah klien saya pada bulan Ramadhan 2024 lalu, dengan sengaja oknum RT Fajarullah memfitnah tanpa dasar kepada klien kami di muka umum dan perbuatan tersebut sudah kami laporkan ke Poda Metro Jaya dengan Nomor: STTPLB/B/1838/IV/2024/SP/POLDA METRO JAYA.

Kejadian lainnya juga dialami oleh keluarga bapak Lesli Wahab yang pintu rumahnya di gedor- gedor oleh oknum RW yang bernama Ir. Jusman Siki dengan sikap arogan untuk menagih iuran IPL dan ini tidak bisa dibiarkan, kami juga akan melaporkan oknum RW Jusman Siki dalam waktu dekat ini, cetus Harry.

“Dan yang terbaru pada bulan Desember 2024, terjadi pada keluarga bapak Bambang dan ibu Novy pada pukul 22:00 Wib sampai 23:30 WIB. didatangi oleh Debt Collector (penagih hutang) sehingga membuat keluarga ibu Ibu Novy terancam dengan datangnya Debt Collector malam hari, Papar Harry.

Dengan terjadinya perbuatan-perbuatan yang dilakukan dilakukan oknum RT dan RW Cluster Rivertown Grand Wisata yang kami anggap perbuatan melawan hukum, kami berharap kepada Kepala desa Lambang Jaya untuk memecat oknum RT yang saat ini status nya mejadi Terlapor dan oknum RW yang sudah meresahkan, melakukan pungli serta tidak transparan dan melakukan audit laporan iuran IPL ratusan juta rupiah setiap bulan dari warga Cluster Rivertown patut diduga ada penggelapan korupsi dan pungli, pungkasnya.

(Usman)

Berita Terkait

Musdesus Desa Nangai Amen Teguhkan Komitmen Dukung Pengembalian Pinjaman dan Penguatan Koperasi Desa Merah Putih
Rehabilitasi Irigasi D.I Air Ketahun Capai 85 Persen, Dongkrak Akses Pertanian dan Ekonomi Warga Lebong.
Proyek Pembangunan Swakelola SDN 01 Sukaraya akan Disidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ?
Musrenbangdes Mangkurajo Tahun 2026: Wujudkan Perencanaan Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan
Back-to-Back! KIM Cerdas Tarumajaya Raih “KIM Termandiri” Nasional di KIMFest 2025
Visi Kang Opik Wujudkan kemandirian Desa : Lahan Carik Sukamenak Kini Hidup Sebagai Fasilitas Publik
Indikasi Kejanggalan di Proyek TPT Desa KP. Muara Aman: Struktur Lama Tertimbun, Volume Kurang, Transparansi Dipertanyakan
Deklarasi Damai Harus Dipatuhi Bersama

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 17:15 WIB

Dukung Gerakan ‘Halo Sahabat’, Bupati Kang DS Apresiasi RSUD Cicalengka Jadi Pelopor Green Hospital

Kamis, 27 November 2025 - 11:51 WIB

Perkuat Komitmen Inklusif, DaldukPPA Kabupaten Bandung Gelar Evaluasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender

Rabu, 26 November 2025 - 17:31 WIB

SIPAKADES, Kang DS: Seluruh Siltap, Gaji dan Insentif RT dan RW Ditransfer Setiap Tanggal 1

Rabu, 26 November 2025 - 15:50 WIB

Inovasi Pertanian Digital: Panenku Gelar Workshop “Digital Farming” di Bandung

Rabu, 26 November 2025 - 14:58 WIB

Sukses! 35 Akseptor Ikuti Pelayanan KB MOP/Vasektomi di RSUD Bedas Cimaung, Didukung Dana Hibah Pemprov Jabar

Rabu, 26 November 2025 - 13:29 WIB

DPUTR Kab. Bandung Juara Umum Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi Jawa Barat

Selasa, 25 November 2025 - 16:11 WIB

Kepala Disperdagin, Diki Anugrah Apresiasi Guru Sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Senin, 24 November 2025 - 21:09 WIB

Pemdes Sukapura Tetapkan Empat Langkah Strategis Pembangunan Lewat Musdes 

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB