Birokrasi Rumit, Media Siber Jabar Terjepit: Regulasi Butuh Pembaruan

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 21:11 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JAWABARAT, SATUNEWS.ID – Regulasi pemberkasan perusahaan media siber di Jawa Barat memicu berbagai pertanyaan di kalangan praktisi media. Banyak pihak mendesak lembaga pemerintah untuk memperbarui aturan standar demi mempermudah proses kerja sama antara media dan institusi pemerintahan.

Dewi Apriatin, selaku Pimpinan Redaksi Satunews.id, menyampaikan, “Kami berharap adanya kemudahan dalam menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah. Aturan yang ada harus sederhana dan praktis.”

Saat ini, aturan yang berlaku seringkali dianggap terlalu rumit dan memakan waktu. Persyaratan administratif seperti verifikasi E-Katalog dan pelaporan keuangan dianggap memberatkan, terutama bagi media kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan Pers diharapkan mengambil langkah tegas untuk memperbarui aturan yang lebih sesuai dengan dinamika industri media digital saat ini. Aturan baru diharapkan dapat memilah media yang memenuhi standar profesionalisme dari yang tidak, tanpa mengorbankan media kecil yang berkomitmen untuk menjalankan fungsi jurnalistik.

Namun, perlu dicermati pula potensi konflik yang dapat muncul jika pembaruan aturan dilakukan tanpa melibatkan semua pemangku kepentingan. Musyawarah dan mufakat menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah, media, dan masyarakat.

Sementara, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, juga menyoroti banyaknya keluhan dari anggotanya di wilayah Jawa Barat terkait birokrasi yang berbelit-belit dalam menjalin kerja sama dengan pemerintah. “Hanya untuk menjalin kerja sama saja, kok rasanya sulit dan berbelit. Cobalah dipermudah, toh anggarannya juga sudah ada,” jelasnya.

Agus Chepy menyampaikan bahwa untuk mengatasi persoalan ini, banyak rekomendasi yang dapat dipertimbangkan, antara lain:

1. Perbarui Aturan Pemberkasan Media Siber: Regulasi harus lebih adaptif terhadap kebutuhan media digital tanpa mengurangi transparansi dan akuntabilitas.

2. Permudah Proses Permohonan: Proses administratif perlu lebih efisien dan transparan, misalnya dengan menyediakan panduan digital dan pendampingan teknis.

3. Jamin Keamanan dan Kenyamanan Wartawan: Pemerintah dan institusi terkait perlu memastikan wartawan dapat bekerja tanpa tekanan atau ancaman.

Agus Chepy menekankan pentingnya memperkuat dialog antara pemerintah dan media, misalnya melalui forum diskusi rutin, di mana kedua pihak dapat saling memahami kebutuhan dan kendala masing-masing. “Melalui dialog yang terbuka, kedua pihak dapat mencapai solusi yang saling menguntungkan,” tuturnya.

Selain itu, Agus Chepy menambahkan, bahwa PPWI Jawa Barat akan segera mengirimkan surat kepada Diskominfo Jawa Barat untuk mengajukan audiensi dan rembuk bersama, guna memperoleh kejelasan terkait aturan yang selama ini dirasa dipersulit.

“Dengan pembaruan aturan yang tepat, kami berharap kolaborasi antara pemerintah dan media di Jawa Barat dapat berjalan lebih baik dan mendukung terciptanya informasi yang berkualitas bagi masyarakat,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Forkoda Jabar Geruduk DPD RI: Moratorium Pemekaran Harus Dicabut, Jabar Rugi Rp55 T Dibanding Jatim
Buka Akses Ekonomi, Pangdam II/Sriwijaya Resmikan Jembatan Gantung Garuda di OKU
Dinsos Juara 2, Dinas Pangan Juara 3 Unjuk Kapinter ASN Kota Cimahi
Reuni Nasional Atribut 2000 di Tegal, Perkuat Soliditas Prajurit TNI AD
Merajut Kenangan, Bupati OKU Hadiri Halal Bihalal Perantau Sumbagsel, Perkuat Kebersamaan Lintas Provinsi
Dinsos OKU Evakuasi ODGJ Sakit Terlantar di Depan Gedung DPRD, Langsung Dirujuk ke RS
Respon Keluhan Masyarakat, Bupati OKU Luncurkan Pengurasan Perpipaan IPA PDAM Tirta Raja
Pikiran Rakyat Gelar Anugerah Penghargaan 60 Tahun untuk Tokoh-Tokoh Jabar di Savoy Homann

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:37 WIB

Praktik Terima Emas Tanpa Surat oleh Tuku Emas Disorot, Pengamat Ingatkan Kepatuhan Regulasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:01 WIB

Pelantikan RT/RW Cikahuripan 2026: 80 Pengurus Resmi Dilantik, Simbol Penguatan Layanan di Tingkat Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:43 WIB

Forkoda Jabar Geruduk DPD RI: Moratorium Pemekaran Harus Dicabut, Jabar Rugi Rp55 T Dibanding Jatim

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:47 WIB

Bekasi Timur Memanas, Kunjungan Dishub di Perlintasan Ampera Picu Lumpuhnya Arus Lalu Lintas, Standar Keselamatan Dipertanyakan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:54 WIB

Pengajian Rutin Bojongnangka Menggema: Menguatkan Iman, Mempererat Silaturahmi Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:41 WIB

Tragedi Flyover Bojong Menteng : Truk Fuso Diduga Rem Blong, Pengendara Motor Tewas di Tempat 

Kamis, 30 April 2026 - 16:59 WIB

Musdesus BLT DD 2026 Leuwikaret Tetapkan 43 KPM, Bantuan Rp100 Ribu/Bulan Uji Komitmen Transparansi

Kamis, 30 April 2026 - 15:03 WIB

Dari OTODA ke Aksi Nyata: Camat Gunung Putri Apresiasi Karanggan, Program Habitat Tak Sekadar Janji

Berita Terbaru