Kepala Desa Bantarsari Diduga KKN Anggaran BLT Desa

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:09 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KAB. BEKASI, SATUNEWS.ID — Program Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Desa yang anggaranya berasal dari APBN tentunya dapat diharapkan membantu perkonomian masyarakat penerima manfaatnya. Namun lain hal dengan Kepala Desa Bantarsari ‘Ika’, yang justru program tersebut diduga dijadikan lahan kepentingan dan keuntungan pribadi dengan mengurangi hak dari Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ).

Adanya laporan dari masyarakat Desa Bantarsari dan hasil penelusuran dilapangan, KPM hanya menerima Dua bulan pencairan saja sebesar Rp. 600.000; yang seharusnya Tiga bulan di ahir termin anggaran APBN tahun 2024 ini sebesar Rp.900.000;.Itu artinya Satu bulan tidak diberikan haknya kepada KPM oleh Kepala Desa sebesar Rp. 300.000; sebanyak 92 KPM. Rp. 300.000 x 92 = Rp. 27.600.000;.

Salah satu penerima manfaat warga Rt 07 ‘Jr’ (inisial) mengatakan,”saya dapet Rp. 600.000 karena yang ada di rekening ATM saya cuma segitu, dan saya juga gak mengerti, “jelasnya.Hal senada juga disampaikan ‘Vt’ ( inisial ) warga Rt 06 juga sebagai KPM, kalau dia juga hanya mendapat Dua bulan saja senilai Rp.600.000; dan dia tidak tahu kenapa apakah nanti dikasih lagi menyusul yang satu bulanya,” ujar ‘Vt’ berharap.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamis 02/01/2025 jam 11.25 , team Media online menyambangi kantor Desa untuk konfimasi perihal tersebut namun kepala Desa tidak berada ditempat.Jangankan kepala Desa aparatur Desa pun tidak ada satupun sama sekali, bagaimana terciptanya pelayanan masyarakat yang mungkin bersifat urgent. Bukan menjadi rahasia umum lagi, kepala Desa Bantarsari sangat sulit ditemui, baik dikantor Desa maupun dirumahnya.Saat dihubungi via telfon selular pun Hp nya tidak pernah aktif.

Miris !!!, yang seharusnya menjadi hak masyarakat diberikan secara penuh, akan tetapi dengan teganya seorang pemimpin diduga melakukan perbuatan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.Kami meminta hal ini untuk segera ditindak lanjuti oleh Dinas DPMD dan Inspektorat Kab. Bekasi.

Undang undang ( UU ) No 28 Tahun 1999 penyelenggara negara yang bersih, bebas korupsi dan nepotisme.Pada pasal 18 undang undang tipikor jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP vonis pidana selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp. 200.000.000!.

Perlu segera dilakukannya pemeriksaan.Agar terciptanya tata kelola anggaran Desa yang tertib dan teralokasi tepat sasaran.Apalagi ini program untuk kepentingan masyarakat yang seyogyanya disalurkan pada tahun anggaran APBN ahir tahun 2024, namun sampai saat ini belum juga disalurkan secara penuh. (Red)

Berita Terkait

Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah
Tak Ada Ampun! Reklame Tak Berizin di Bandung Disegel Satgas Kepatuhan Pajak
Dengan Uang Pribadi, Haji Ali Perbaiki Jalan Perumahan Tanjung Kadeudeuh

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Bupati OKU Teddy Meilwansyah Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batukuning

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Tim Basket Kemenimipas Raih Medali Emas di PORNAS KORPRI XVII, Bukti Semangat Sportivitas dan Kebersamaan ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Erwin Satra Resmi Menang di Pemilihan PAW Kepala Desa Segara Kembang 2025, Siap Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Komarudin Terpilih Jadi Kepala Desa Laya PAW 2025, Janji Wujudkan Kepemimpinan yang Transparan dan Progresif

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Assyifa dan Fauzan Jadi Mojang Jajaka Kota Bandung 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Desa Laya Gelar PAW Kepala Desa, Wujud Demokrasi dan Regenerasi Kepemimpinan di Tingkat Lokal

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Pemdes Nagrak Gelar Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:30 WIB

Turnamen Sepak Bola Antar RW/Dusun Meriahkan Desa Buni Jaya, Wujudkan Semangat Sportivitas dan Kebersamaan Warga

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB