Kepala Desa Bantarsari Diduga KKN Anggaran BLT Desa

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:09 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KAB. BEKASI, SATUNEWS.ID — Program Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Desa yang anggaranya berasal dari APBN tentunya dapat diharapkan membantu perkonomian masyarakat penerima manfaatnya. Namun lain hal dengan Kepala Desa Bantarsari ‘Ika’, yang justru program tersebut diduga dijadikan lahan kepentingan dan keuntungan pribadi dengan mengurangi hak dari Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ).

Adanya laporan dari masyarakat Desa Bantarsari dan hasil penelusuran dilapangan, KPM hanya menerima Dua bulan pencairan saja sebesar Rp. 600.000; yang seharusnya Tiga bulan di ahir termin anggaran APBN tahun 2024 ini sebesar Rp.900.000;.Itu artinya Satu bulan tidak diberikan haknya kepada KPM oleh Kepala Desa sebesar Rp. 300.000; sebanyak 92 KPM. Rp. 300.000 x 92 = Rp. 27.600.000;.

Salah satu penerima manfaat warga Rt 07 ‘Jr’ (inisial) mengatakan,”saya dapet Rp. 600.000 karena yang ada di rekening ATM saya cuma segitu, dan saya juga gak mengerti, “jelasnya.Hal senada juga disampaikan ‘Vt’ ( inisial ) warga Rt 06 juga sebagai KPM, kalau dia juga hanya mendapat Dua bulan saja senilai Rp.600.000; dan dia tidak tahu kenapa apakah nanti dikasih lagi menyusul yang satu bulanya,” ujar ‘Vt’ berharap.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamis 02/01/2025 jam 11.25 , team Media online menyambangi kantor Desa untuk konfimasi perihal tersebut namun kepala Desa tidak berada ditempat.Jangankan kepala Desa aparatur Desa pun tidak ada satupun sama sekali, bagaimana terciptanya pelayanan masyarakat yang mungkin bersifat urgent. Bukan menjadi rahasia umum lagi, kepala Desa Bantarsari sangat sulit ditemui, baik dikantor Desa maupun dirumahnya.Saat dihubungi via telfon selular pun Hp nya tidak pernah aktif.

Miris !!!, yang seharusnya menjadi hak masyarakat diberikan secara penuh, akan tetapi dengan teganya seorang pemimpin diduga melakukan perbuatan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.Kami meminta hal ini untuk segera ditindak lanjuti oleh Dinas DPMD dan Inspektorat Kab. Bekasi.

Undang undang ( UU ) No 28 Tahun 1999 penyelenggara negara yang bersih, bebas korupsi dan nepotisme.Pada pasal 18 undang undang tipikor jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP vonis pidana selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp. 200.000.000!.

Perlu segera dilakukannya pemeriksaan.Agar terciptanya tata kelola anggaran Desa yang tertib dan teralokasi tepat sasaran.Apalagi ini program untuk kepentingan masyarakat yang seyogyanya disalurkan pada tahun anggaran APBN ahir tahun 2024, namun sampai saat ini belum juga disalurkan secara penuh. (Red)

Berita Terkait

Ketua IKMT Hadiri HUT ke-80 RI, Sampaikan Rencana Pembangunan Masjid
Sekda Jabar Buka MPLS di Sekolah Rakyat Cimahi, Siapkan Pasilitas Lengkap
DPRD Kota Bandung Dukung Kemerdekaan Palestina dalam Rapat Paripurna
Ambil Pelajaran Melalui Mata
Hak Air Bersih Terancam, Mahamuda Bekasi Tantang Forkopimda Bertindak
Gelar Baksos di Lapas Cikarang, 2500 Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Cipayung dan Pasir Tanjung
Rakerkonas APINDO Jadi Forum Sinkronisasi Pemerintah-Dunia Usaha
Pemdes Sukadaya Salurkan Bansos Kepada 701 KPM Berupa Beras dari Kemensos 

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:41 WIB

HUT ke-20 Himpaudi: Gerak Cermat Anak Usia Dini Gelorakan Semangat Pendidikan Emas

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Desa Talang Leak 2 Tegaskan Komitmen Transparansi Dana Desa Lewat Monev Tahap I 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Jabar Raih Penghargaan Implementasi Industri Hijau Terbaik di AIGIS 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Kunjungi Wilayah Sukamakmur Bupati Bogor Hadirkan Beragam Layanan Publik Untuk Masyarakat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:31 WIB

Perpusnas Serahkan Sertifikat Memory of The World atas Naskah Sanghyang Siksa Kandang Karesian

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Seniman Baksil Kibarkan Merah Putih di Depan TPST Babakan Siliwangi, Protes Bau Sampah di Hutan Kota

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Camat Andri Rahman Tegaskan Komitmen Majukan Desa di Perayaan HUT ke-80 RI Jonggol

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Bupati Sumenep Bangga dan Terpesona Siswa Siswi Tampil Memukau Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB