“Polres Cimahi Datangkan Puslabfor Bareskrim Polri Ambil Sempel Cairan Kimia yang Tumpah”

- Redaksi

Sabtu, 28 Desember 2024 - 18:45 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat, Satunews.id- Kasus terjadinya tangki truk pengangkut cairan kimia soda api yang tumpah di Jalan Raya Padalarang-Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat (KBB).Bareskrim Polri menerjunkan tim Puslabfor Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Selasa (24/12/2024).

Polres Cimahi juga mendatangkan Puslabfor Bareskrim Polri pada Jumat (27/12/2024) dan Tim Gegana Unit Kimia Biologi dan Radioaktif (KBR) Sat Brimob Polda Jawa Barat, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat di temui Mapolres Cimahi mengatakan, Perusahaan Siap Mengganti Kerugian Dampak Tumpahan Cairan Kimia di Padalarang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkembangan penyelidikan terkait truk tangki berisi zat kimia yang mengalami kebocoran di Cikalong Wetan ini melibatkan rekan-rekan dari Labfor Bareskrim Polri,” ujar AKBP Tri Suhartanto,

Lanjut Tri, pihaknya akan menggunakan pendekatan scientific investigation untuk menyimpulkan penyebab insiden bocornya tangki cairan kimia di Padalarang ini sebelum menaikkan status kasus ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

Ia menjelaskan, Tim Puslabfor telah mengambil beberapa sampel zat kimia dari lokasi kejadian, termasuk dari jalan raya, selokan air, sisa bahan kimia di kendaraan truk, serta kendaraan lain yang terdampak, Ucap AKBP Tri.

Fisik tangki truk secara kasat mata masih terlihat baik, tetapi ditemukan banyak tambalan di beberapa titik. Nantinya, ahli akan memeriksa apakah tambalan itu akibat korosi atau interaksi senyawa kimia tertentu yang memicu kerusakan,” jelasnya.

“Ratusan Pemotor Terluka Dampak Tumpahan Cairan Kimia Truk Tangki di Padalarang

Tri juga menyebutkan selain Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihaknya akan mengevaluasi kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.

“Apakah ada pidana lain yang dilanggar, terutama terkait korban luka dan dampak luas yang ditimbulkan, akan ditentukan melalui keterangan para ahli, termasuk ahli pidana,” tambahnya.

Berita Terkait

Cerita Sevina Nyawanya Selamat Berkat Aksi Heroik Aipda Anumerta Anditia
Bey Machmdin Jenguk Para Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92
Belasan Mobil alami Tabrakan Beruntun di KM 92 Tol Cipularang arah Jakarta
Polda Gorontalo Kerahkan Tim Inafis Lakukan Identifikasi Korban Pesawat Jatuh di Pohuwato
Hilang 12 Hari, Kakek 77 Tahun Ditemukan Tewas di Hutan Gunung Bancak
Bentrokan Berdarah di Depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat , beberapa Mahasiswa dan aparat Keamanan terluka
Sekda Herman Suryatman: Tanggulangi Bencana dengan Pendekatan “Super Team”
Geger Mayat Wanita Lansia Membusuk di Lahan Gambut Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

Kalapas Kelas I Palembang Perkuat Tugas dan Fungsi Jajaran  

Selasa, 15 September 2026 - 14:12 WIB

PNSB Sumsel Kepung Empat Titik Palembang, 5.000 Masker Dibagikan di Tengah Asap

Selasa, 15 September 2026 - 08:27 WIB

BNN Gelar Pasanggiri Kawih Sinom, Gaungkan Perang Melawan Narkoba Lewat Seni Sunda

Selasa, 15 September 2026 - 08:19 WIB

Pemkot Bandung Targetkan Raih Pendapatan Daerah Rp7,46 Triliun Pada APBD 2027

Senin, 14 September 2026 - 17:53 WIB

Pisah Sambut Kalapas Kelas I Palembang, Estafet Pengabdian Berlanjut  

Senin, 14 September 2026 - 15:16 WIB

Tenggelam Di Sungai Komering Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia  

Minggu, 13 September 2026 - 08:24 WIB

Kolong Jembatan Pasopati Harus Bersih, Sekda Herman Dorong Penanganan Sampah dari Hulu

Sabtu, 12 September 2026 - 21:13 WIB

Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon di Lapas Pagar Alam

Berita Terbaru