Tak Kunjung Selesai Perkara Perdata, Kuasa Hukum Niko Apriliandi.SH. Ajukan Gugatan Sederhana.

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024 - 19:32 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SATUNEWS.ID –

CIANJUR, || Agenda persidangan Perkara perdata Ingkar janji/Wanprestasi Diajukan oleh kuasa Hukum Penggugat Niko Apriliandi.SH. pada Senin, 09 Desember 2024 Di Pengadilan Negeri Cianjur.

Terbaru, Kuasa Hukum Penggugat Niko Apriliandi.SH. mengajukan Gugatan Sederhana Terhadap Tergugat dikarenakan Perkara perdata Wanprestasi ini Nilai kerugiannya dibawah Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). dengan Nilai kerugian yang dialami penggugat yaitu Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah). Demikian Dikatakan Niko Apriliandi, S.H., Kuasa Hukum Penggugat saat ditemui Usai Selesai sidang Agenda pertama mediasi dan pembacaan Gugatan Di Pengadilan Negeri Cianjur.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih Dikatakan Niko Apriliandi.SH, ” Ya tadi pada saat dipersidangan Kami Sempat Bermediasi Bahkan Ada Itikad baik dari Tergugat namun belum sesuai dengan Kesepakatan atau Harapan dari klien kami. kami masih perlu mempertimbangkan Dan Berbicara dengan Klien kami untuk perkara ini agar hak klien kami dapat terpenuhi.” Pungkasnya.

“Harapan Saya Sebagai Kuasa Hukum Yaa Semoga Untuk pengembalian Uang Gadai Ini dapat sekaligus atau Minimal pembayarannya Dua kali bertahap.” Tutup Niko Apriliandi, SH., mengakhiri Perbincangannya.

Reporter: Dewi Apriyatin

 

Berita Terkait

Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah
Tak Ada Ampun! Reklame Tak Berizin di Bandung Disegel Satgas Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Bupati OKU Teddy Meilwansyah Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batukuning

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Bangun Generasi Cerdas, Erwin Dorong Mahasiswa Aktif dan Berakhlak

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Erwin Satra Resmi Menang di Pemilihan PAW Kepala Desa Segara Kembang 2025, Siap Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Komarudin Terpilih Jadi Kepala Desa Laya PAW 2025, Janji Wujudkan Kepemimpinan yang Transparan dan Progresif

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Assyifa dan Fauzan Jadi Mojang Jajaka Kota Bandung 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Desa Laya Gelar PAW Kepala Desa, Wujud Demokrasi dan Regenerasi Kepemimpinan di Tingkat Lokal

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Pemdes Nagrak Gelar Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:30 WIB

Turnamen Sepak Bola Antar RW/Dusun Meriahkan Desa Buni Jaya, Wujudkan Semangat Sportivitas dan Kebersamaan Warga

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB