BATUBARA, || Berawal adanya laporan Masyrakat ke Polres Batubara, Petugas Sat Narkoba Polres Batubara amankan pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Benteng, Kecamatan Medang Deras, Kab. Batubara pada Senin (18/11/2024)
Saat dilakukan penangkapan oleh Tim Sat Narkoba, sejumlah barang bukti langsung diamankan petugas berupa satu buah plastik klip berukuran Kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,13 gram, satu buah pipa kaca / pirex yang didalamnya berisikan lekatan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,43 gram, delapan buah plastik klip ukuran Kecil Kosong dan uang sebanyak seratusribu rupiah serta satu bungkus bungkus rokok merk sampoerna tempat menyimpan sabu.
Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, S.H., M.H., mengatakan penangkapan terduga pelaku pengedar Narkotika tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 242 / X / 2024 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 04 November 2024.
” Ya penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang diduga penjual barang haram jenis sabu-sabu yang berada di Dusun Benteng Desa Pakam Kecamatan Medang Deras, ” kata kasat Narkoba Akp Fery Kusnadi kepada media, Senin (18/11/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, selanjutnya Tim Sat Narkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan pelaku berinisial ‘AJ’ (53) seorang nelayan warga Dusun Mandau Palas, Desa Lalang Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku terduga pengedar Narkoba jenis sabu dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Tim/Ri1)