Cek Fakta !!! Amar Putusan Kasus PDAM Pessel, Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim Pemenangan Siapkan Somasi

- Redaksi

Minggu, 17 November 2024 - 09:13 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Satunews.id — Pertanyaan yang dilemparkan Nasta Oktavian, Calon Wakil Bupati Pesisir Selatan Nomor Urut 1, yang ditujukan kepada Calon Bupati Pesisir Selatan Nomor urut 2 Hendrajoni menjadi polemik ditengah masyarakat dan kedua Paslon.

“Didalam Amar Putusan Nomor 47 Tipikor tahun 2022, bapak harus mengembalikan sebagai saksi 240 jura rupiah. Mohon maaf kalau saya salah, dalam amar putusan tersebut bapak bertanggung jawab penuh untuk mengembalikan 240 juta rupiah,” ungkap Nasta

Pertanyaan Nasta tersebut dianggap sebagai sebuah upaya dalam penggiringan opini publik, dan mengarah kepada Fitnah bahwa Hendrajoni tersandung kasus PDAM, lantaran ternyata berbeda dengan Fakta sebenarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fitnah ini terbukti dari Direktori Putusan yang dirilis pengadilan Negeri Padang terkait Putusan perkara Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg yang tidak sesuai dengan pernyataan Nasta Oktavian dalam debat tersebut.

Faktanya pada amar putusan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg tersebut berbunyi:

MENGADILI:

1. Menyatakan Terdakwa ROBENSON Pgl BEN Bin BAKTIAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primer;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan;

3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp286.000.000,00 (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;

Bahkan dalam Amar Putusan perkara lainnya (ditingkat kasasi) pada Kasus yang sama dengan terdakwa Gusdan Yuwelmi selaku Direktur PDAM Tirta Langkisau, juga tak disebutkan Hendrajoni yang diminta sebagai saksi dalam persidangan untuk mengembalikan sejumlah uang.

Namun sayangnya fitnah tersebut sudah tersebar hingga sejumlah postingan media sosial milik tim sukses atau tim pemenangan salah satu Paslon, sengaja secara masif menyebarkan Hoax tersebut.

Menyikapi hal tersebut, H. Arif Yumardi, S.T, S.H, M.H selaku Sekretaris Tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Nomor Urut 2 Hendrajoni dan Risnaldi, tengah mempersiapkan Somasi atas kejadian tersebut. Hal ini dikarenakan, informasi bohong yang disebarkan secara masif tersebut, telah merugikan Paslon HJ-RI.

“Kita sudah berdiskusi dengan Tim Hukum, untuk segera mengambil tindakan akan Perisitiwa yang sungguh memalukan bagi demokrasi di Pesisir Selatan ini. Kita sudah siapkan hak jawab dan hak koreksi, sekaligus Somasi kepada Nasta Oktavian dan pihak-pihak yang telah ikut menyebarkan Hoax tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya salah seorang advokat senior Putra Pesisir Selatan, Dedy Suryady, SH. MH mengingatkan kepada masyarakat Pesisir Selatan agar hati hati ketika berkomentar atau bikin status di jejaring sosial soal kasus korupsi PDAM Langkisau Painan.

“Masyarakat harus hati-hati dengan berita tentang ini, karena kental muatan politisnya, cenderung menjadi fitnah dengan tujuan menjatuhkan popularitas dan elektabilitas salah satu calon. Jika masyarakat tidak bijak menelaah dan menyaring berita yang beredar, dikhawatirkan terjebak dalam tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencemaran nama baik atau dikenakan delik pidana pasal dalam UU ITE,” kata Deddy Suryadi, terkait polemik putusan hakim kasasi perkara tindak pidana korupsi PDAM Langkisau Pesisir Selatan yang menyebar di tengah masyarakat.

Sebagai seorang advokat yang tak terkait dengan kepentingan salah satu calon dalam Pilkada Bupati Pesisir Selatan, Suryadi SH, MH, menjelaskan maksud dari putusan kasasi tersebut.

Sebagaimana sudah juga beliau sampaikan dalam rilis berita sebelumnya bahwa, “Putusan hakim kasasi tersebut berlaku hanya untuk terdakwa, tidak ada hukuman untuk Hendrajoni. Mengenai pertimbangan hakim yang menyebutkan nama Hendrajoni bertanggung jawab, itu adalah untuk menghapuskan atau menganulir putusan uang pengganti yang dibebankan (dihukumkan) kepada terdakwa dalam putusan hakim pengadilan tingkat pertama. (Pengadilan Negeri) dan putusan hakim tingkat banding (Pengadilan Tinggi). Jadi tidak ada hukuman dijatuhkan atau dibebankan kepada Hendrajoni, karena beliau juga bukan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut”, jelasnya. (Rel)

Berita Terkait

Kalapas Kelas I Palembang Perkuat Tugas dan Fungsi Jajaran  
PNSB Sumsel Kepung Empat Titik Palembang, 5.000 Masker Dibagikan di Tengah Asap
BNN Gelar Pasanggiri Kawih Sinom, Gaungkan Perang Melawan Narkoba Lewat Seni Sunda
Pemkot Bandung Targetkan Raih Pendapatan Daerah Rp7,46 Triliun Pada APBD 2027
Dukung Program Prioritas Kapolri, Puslitbang Polri Gelar Penelitian Kamseltibcarlantas Berbasis Teknologi di Polda Sumsel
Pisah Sambut Kalapas Kelas I Palembang, Estafet Pengabdian Berlanjut  
Tenggelam Di Sungai Komering Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia  
Kolong Jembatan Pasopati Harus Bersih, Sekda Herman Dorong Penanganan Sampah dari Hulu
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:48 WIB

APAK Soroti Pengelolaan Aset KBB, Dugaan Penyimpangan Harus Ditindaklanjuti Sesuai Hukum

Senin, 14 September 2026 - 11:27 WIB

DPP CEPOT MOTAH INDONESIA TERTIBKAN ADMINISTRASI CHAPTER DAN GAUNGKAN KEPEDULIAN SOSIAL

Minggu, 13 September 2026 - 08:24 WIB

Kolong Jembatan Pasopati Harus Bersih, Sekda Herman Dorong Penanganan Sampah dari Hulu

Sabtu, 12 September 2026 - 15:26 WIB

Ramaikan GIIAS 2026, Pemprov Jabar Beri Diskon 10 Persen atas Bea Balik Nama Kendaraan Baru dan Pajak Kendaraan 1 Tahunan

Jumat, 11 September 2026 - 23:54 WIB

Car Free Day Buah Batu Quo Vadis? BBC Desak Pemkot Bandung Kembalikan Pengelolaan kepada Komunitas

Selasa, 8 September 2026 - 08:15 WIB

Polda Jabar imbau warga gunakan masker untuk antisipasi abu vulkanik

Rabu, 2 September 2026 - 13:16 WIB

Open Tournament Bulutangkis Piala Panglima TNI Digelar di Bandung, Erwan Setiawan Harap Lahir Juara Dunia

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Jadi Sorotan di Festival AHU Berdampak 2026 ‎

Berita Terbaru