Pj Bupati Bekasi Minta Barang Milik Daerah Dikelola Secara Efektif, Efisien dan Akuntabel

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 2 November 2024 - 09:34 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Hotel Javapalace Jababeka Cikarang, pada Kamis (31/10/2024).

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Hotel Javapalace Jababeka Cikarang, pada Kamis (31/10/2024).


BEKASI, Satunews.id – Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan, barang milik daerah (BMD) merupakan aset penting bagi pemerintah daerah serta memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggara pemerintah dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Dedy Supriyadi saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Hotel Javapalace Jababeka Cikarang, pada Kamis (31/10/2024).

Kegiatan tersebut diisi pemaparan materi oleh narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI, dengan dihadiri jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bekasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, barang milik daerah itu harus dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dedy mengatakan, acara sosialisasi sekaligus pembahasan terkait Indeks Pengelolaan Aset di Kabupaten Bekasi itu diharapkan dapat menambah pengetahuan penyelenggara pengelolaan barang milik daerah, secara baik dan efektif, khususnya bagi perangkat daerah.

“Diantaranya tugas dan tanggung jawab dalam penggunaan barang, penggunaan kendaraan dinas serta indeks pengelolaan barang milik daerah secara baik,” katanya.

Dedy mengatakan, kepala perangkat daerah perlu memahami tugas dan tanggung jawab selaku pengguna barang dalam pengelolaan barang milik daerah.

“Tugas dan tanggung jawab tersebut harus diterapkan dengan mengutamakan kepentingan Masyarakat dan menghindari benturan kepentingan pribadi ataupun kelompok,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya, menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas berbagai permasalahan yang sering muncul terkait pengelolaan barang milik daerah. Termasuk penyelesaiannya agar lebih tertib administrasi dalam menjalankan peraturan perundang-undangan.

Selain dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas dalam pengelolaan barang milik daerah, sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk memenuhi evident Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk indikator pengelolaan barang milik daerah.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan persamaan persepsi untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pengelolaan barang milik daerah sekaligus membahas permasalahan yang sering muncul, sehingga diharapkan penyelesaiannya lebih tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah
Tak Ada Ampun! Reklame Tak Berizin di Bandung Disegel Satgas Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:58 WIB

Dugaan Kasus Rudapaksa, Kades : Itu Hanya Kesalahpahaman Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan Kedua Belah Pihak

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Terimakasih Bapak Tri Rahmanto dan Bupati Bandung, Itu Yang Disampaikan Warga Citeureup dan Lamajang

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Pelecehan Terhadap Siswa SD Kembali Terjadi, Anak Kelas Tiga SD Jadi Korban Rudapaksa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Reklame Ilegal Terus di Gempur! PAD Bocor. Satgas Tunjukkan Ketegasan Tanpa Kompromi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Forum Wartawan Kebangsaan Usulkan Resuffle Kabinet

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:23 WIB

Bupati Bandung Tegaskan Insentif bagi 17 Ribu Guru Ngaji Tetap Dilanjutkan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Wakil Bupati Bandung Bersama PRIMA Citeureup Peringati Hari Santri 2025: Santri Harus Berkontribusi Nyata

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:45 WIB

Studi Tiru Lebak Banten ke Desa Cangkuang Wetan: Sinergi Lintas Provinsi untuk Inovasi Tata Kelola Desa

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB