Pernyataan Sikap Mahkamah Agung Terkait Penetapan Tersangka Hakim PN Surabaya

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:50 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Satunews.id – Mahkamah Agung (MA) menyampaikan pernyataan sikap terkait penetapan tersangka tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung. Yanto, Juru bicara MA mengonfirmasi bahwa penangkapan ini terjadi setelah penyidikan yang intensif terhadap dugaan korupsi dan gratifikasi dalam penanganan perkara.

Pada 23 Oktober 2024, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan penyitaan di Surabaya, menyusul laporan mengenai oknum hakim yang terlibat dalam praktik suap. Penetapan tersangka ini terkait kasus Gregorius Ronaldo Tannur (31) aniaya pacar, Dini Sera Afrianti (28) hingga tewas, di mana MA menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan.

“MA menghormati langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung dan berkomitmen untuk mendukung transparansi serta akuntabilitas di lingkungan peradilan. Majelis kasasi yang memeriksa kasus Ronaldo telah memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun,” kata Yanto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses administrasi penahanan hakim-hakim yang terlibat akan segera dilaksanakan, termasuk pemberhentian sementara dari jabatannya atas usulan MA kepada Presiden. Apabila terbukti bersalah, MA akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Keberadaan dugaan tindak pidana ini telah menimbulkan keprihatinan bagi MA, yang menyatakan bahwa peristiwa ini merusak citra institusi peradilan di Indonesia. MA bertekad untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui tindakan tegas dan transparansi.

Dengan penegakan hukum yang ketat, diharapkan setiap oknum yang mencederai integritas peradilan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. MA berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan dan kebenaran senantiasa diutamakan dalam setiap proses hukum.

(Red)

sumber :
Humas M.a
Kabuspen M.A
Jubir M.a

Berita Terkait

Pemerintah Menghimbau Pedagang Pasar Sako Tidak Untuk Berjualan Difasilitas Umum
Kapolda Sumsel Siapkan 159 Trainer AI, Bentengi Pelajar dari Kejahatan Siber
Panen Jagung Hibrida di Ciangsana Sukses, Sinergi Polsek Gunung Putri dan Pemdes Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Sambut HUT ke-81 RI, Kades Burhanudin Pimpin Gerakan Bersih Desa: Gotong Royong Jadi Fondasi Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Danramil Cileungsi Satukan Langkah Kepala SPPG, Tegaskan MBG Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat
Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon
Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Dari Bandung untuk Jabar: Kang Andhy Daftar, Bawa Misi Besar untuk Wartawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:15 WIB

Mahasiswa Sukses Gelar Tawarasa Fest 2026, Lahirkan Komika Muda Berbakat dari Jawa Barat

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:28 WIB

Mudahkan MBR Miliki Rumah, Pemerintah Bebaskan BPHTB dan PBG serta Hadirkan DP 1 Persen

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:33 WIB

Diskon  PBB 100 % Di Bandung Bebas Denda Berlaku 1 Juli – 31 Desember 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:58 WIB

Komisi III Bentuk Tim Perumus: Kawal Pemulihan Anggaran, Cegah Layanan Publik Lumpuh di 2027

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:21 WIB

Keluarga Besar Satunews.id Ucapkan Selamat Atas Pernikahan Alva & Ulya

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:44 WIB

Cinta Saja Tak Cukup’, Advokat Indra Gatot Sihombing Edukasi Pentingnya Hukum Perkawinan di Bandung Ngariung

Berita Terbaru

DAERAH

Kecamatan Cimahi Utara Jadi Penutup Pengawalan PPM 2026

Kamis, 6 Agu 2026 - 12:22 WIB