Polda Jabar Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perjudian Online

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 12:03 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., di dampingi Dir Ressiber Polda Jabar melaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait Dugaaan Tindak Pidana Perjudian Online, Kamis (17/10/2024).

Kombes Jules Abraham menjelaskan bahwa tersangka berjumlah dua orang yakni Sdr. N dan Sdr. Y A dimana Sdr. N merupakan yang menyediakan, memiliki, mengelola dan mendistribusikan website perjudian online Vnix dengan alamat situs https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession

”Sedangkan Sdr. Y A merupakan yang menyediakan, memproduksi, mengedit, mendesain dan mendistribusikan konten gambar dan video (grafis) perjudian online pada website situs perjudian online dengan nama Group 89 diantaranya https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession , https://Sopee-Uno89.Monster/ dan Https://Gege-Bingo89.Cyou/” katanya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu Jules menyampaikan bahwa pada tanggal 11 Oktober 2024 Tim Unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar melakukan patroli siber dan menemukan adanya situs website yang mengandung konten perjudian online dengan nama situs Https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession, dan didapatkan informasi bahwa pengelola situs perjudian online dengan nama situs Https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession bernama Sdr. N Yang Bekerja Sebagai Head Operational Marketing Judi Online.

Kemudian Pada 12 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib Tim Unit 2 Subdit III melakukan pengamanan terhadap Sdr. N di rumah kediamannya yang beralamat di Jakarta Barat, Dimana pengakuan dari Sdr. N dia berkerja di Company Vnix dengan memiliki anggota sebanyak 12 orang di Kamboja dengan bosnya atas nama Sungkai Halim Alias Ak- 47 Dan Tim It dan domain dari website tersebut dipegang oleh Sdr. D dan tim desain grafis yaitu Sdr. Y A Mereka Memiliki Kegiatan operasional Di Kamboja Di Gedung Golden Sun Sky Casino & Hotel.

”Mereka mengelola 3 website judol yaitu https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession untuk masyarakat dapat melakukan deposit minimal Rp. 20.000,- kemudian dikirim ke Rek penampung yang sudah dibeli di indonesia kemudian di kirim ke beberapa rekening yang di kelola oleh Sdr. S di Kamboja perkiraan penghasilan deposit sekitar 98 juta – 200 juta / hari.” ungkapnya.

“Bahwa dari hasil pengembangan perkara perjudian online terhadap Sdr. N didapatkan informasi terkait pembuat desain grafis konten pada website situs perjudian online https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession” ujar Kabid Humas.

Kemudian pada tanggal 13 Oktober 2024 Tim Unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar melakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah kepada profil ketua tim desain grafis yang bernama Sdr. Y A, kemudian Tim Unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar menuju alamat terduga Sdr. Y A Yang Beralamat Di Jakarta Utara sekira pukul 14.30 Wib Tim Unit 2 Subdit III telah berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumah kediamannya.

Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti di amankan ke Ditressiber Polda Jabar.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka a.n Sdr. N yaitu 1 Unit Handphone Merk Iphone 6 Warna Putih, 1 Unit Handphone Merk Samsung, Kartu Atm ABA Bank, Kartu Atm BCA Platinum, Kartu Atm BCA Gold, Kartu Atm BNI, Kartu Kredit Paninbank, Kartu Sinarmas MSIG Life A.N. Nico, 3 Buah Kartu Kampung Nusantara @Indo_Street (Kartu Makan Foodcourt Di Kamboja), 3 Buah Simcard Kamboja, 1 Lembar Mata Uang Kamboja Senilai 500 Riel, 3 Lembar Mata Uang Malaysia Senilai 1 Ringgit dan 1 Buah Koin Mata Uang Malaysia Senilai 5 Sen.

Selain itu barang bukti dari tersangka a.n Sdr. Y A yang berhasil diamankan antara lain 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo Find X5 Pro warna putih, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Redmi 10 Abu-Abu, 1 (Satu) Unit Laptop Merk Lenovo warna abu-abu, 1 (Satu) Unit Harddisk Merk Seagate Model Srd0vn2 dengan kapasitas 1 Tb, 1 (Satu) Buah Kartu Kredit BCA Visa Platinum, 1 (Satu) Buah Kartu Atm BCA Platinum, 1 (Satu) Buah Kartu Atm BCA Gold, 1 (Satu) Buah Kartu Atm HSBC, 1 (Satu) Buah Kartu Atm Jenius, 1 (Satu) Buah Buku Tabungan Tahapan BCA, 1 (Satu) Buah Buku Paspor, 1 (Satu) Bundel screenshot percakapan Whatsapp dan 1 (Satu) Bundel screenshot desain grafis konten perjudian online grup 89.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 Kuhpidana Jo Pasal 55 dan/Atau 56 Kuhpidana dengan hukuman pidana Penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah) dan Pasal 303 Kuhpidana Pidana Penjara Maksimal 10 Tahun, Pidana Denda Maksimal Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

(d.j)

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Prabumulih Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Rambang Kapak Tengah
Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Kertapati
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Pawai Jampana HJKB 216 Siap Guncang Dago-Merdeka, 1,3 Km Penuh Atraksi Seni!
Hampir 200 Pecatur Serbu BCBS Seri II, Drs. H. Mulyadi Bidik Lahirnya Bibit Juara Catur Indonesia
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan
Direktur Utama Teddy Andrian: Perbaikan Pipa Bukan Cuma Soal Galian, Kualitas Harus Diutamakan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru