Gegara Menolak Hubungan Badan, Suami Tega Aniaya Istri Hingga Tewas

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 22:39 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Satunews.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung tragis terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Kali ini, kasus tersebut menimpa seorang perempuan, NS (27) warga Kecamatan Lenteng, meninggal dunia setelah dianiaya oleh suaminya, AR (28) warga Kecamatan Batang-Batang.

Diketahui, Insiden tersebut pertama kali terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 Wib, di rumah mertua korban di Dusun Birampak. Kekerasan kembali berulang pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 Wib, di rumah yang sama. Diduga kuat, motif kekerasan ini adalah penolakan korban terhadap ajakan suaminya untuk berhubungan badan.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., kekerasan berawal pada Juni 2024, ketika korban menghubungi orang tuanya, Sujoto, meminta untuk dijemput dari rumah mertuanya setelah mengalami kekerasan berupa cekikan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga korban segera menjemputnya dan membawa korban yang sudah menunjukkan tanda-tanda lebam di wajah dan leher serta mengalami mual ke rumah sakit.

Setelah menjalani perawatan di RSUD Dr. H. Moh. Anwar, korban kembali pulih dan memutuskan untuk kembali ke rumah suaminya pada September 2024, berharap situasi rumah tangga mereka membaik.

Namun, harapan korban pupus saat kembali mengalami kekerasan fisik pada Jumat dini hari, 4 Oktober 2024. Pertengkaran berujung pada pemukulan yang menyebabkan mata kanan korban lebam parah. Tak lama setelah itu, korban menghembuskan napas terakhirnya pada Sabtu, 5 Oktober 2024, di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.

Polisi segera bertindak cepat, Pelaku berhasil diamankan dan mengakui semua perbuatannya pada Sabtu malam, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 Wib, di rumah kediaman orang tuanya di Dusun Birampak.

Berikut barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep berupa pakaian korban, termasuk daster oranye, bra hitam dan kerudung berwarna hijau.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus KDRT ini menambah deretan panjang kasus yang berujung fatal dan diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak agar kekerasan dalam rumah tangga tidak terus terjadi.

(Rul)

#Satunews.id

#KabiroSumenep

Berita Terkait

Putusan PN Gunungsitoli Dinilai Tidak Adil, Sukadamai Ndruru Pastikan Ajukan Banding
Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Skandal Anggaran BBM DLH Bekasi Meledak! 47,7 Miliar Diduga Tumpang Tindih, Metode ‘Dikecualikan’ Jadi Sorotan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Solidarity Squad Kabupaten Bekasi Kunjungi Kantor LSM J.P.K.P Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Sosok Pembawa Perubahan, Desi Kurniawati Malik SH dan H.Heri Syamsuri Siap Mensejahterakan Masyarakat Desa Sukamulya

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:49 WIB

Polsek Sukatani Sigap Tanggapi Laporan Warga Pelapor Ucapkan Terimakasih

Senin, 8 September 2025 - 19:25 WIB

Kuasa Hukum HN akan Melaporkan RAR AR dan DS Terkait Dugaan Proyek Fiktif

Senin, 8 September 2025 - 15:29 WIB

Kualifikasi Purwasukasi: Kabupaten Bekasi dan Subang Pastikan Lolos ke Porprov Jabar

Sabtu, 6 September 2025 - 22:41 WIB

Serap Aspirasi Masyarakat Nyumarno Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Menggelar Reses ke – 2 Tahun 2025

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:34 WIB

SMPN 1 Cibitung Sukseska Program Cek Kesehatan Gratis 1200 Siswa

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB