Sumenep, Satunews.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung tragis terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Kali ini, kasus tersebut menimpa seorang perempuan, NS (27) warga Kecamatan Lenteng, meninggal dunia setelah dianiaya oleh suaminya, AR (28) warga Kecamatan Batang-Batang.
Diketahui, Insiden tersebut pertama kali terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 Wib, di rumah mertua korban di Dusun Birampak. Kekerasan kembali berulang pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 Wib, di rumah yang sama. Diduga kuat, motif kekerasan ini adalah penolakan korban terhadap ajakan suaminya untuk berhubungan badan.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., kekerasan berawal pada Juni 2024, ketika korban menghubungi orang tuanya, Sujoto, meminta untuk dijemput dari rumah mertuanya setelah mengalami kekerasan berupa cekikan.
Keluarga korban segera menjemputnya dan membawa korban yang sudah menunjukkan tanda-tanda lebam di wajah dan leher serta mengalami mual ke rumah sakit.
Setelah menjalani perawatan di RSUD Dr. H. Moh. Anwar, korban kembali pulih dan memutuskan untuk kembali ke rumah suaminya pada September 2024, berharap situasi rumah tangga mereka membaik.
Namun, harapan korban pupus saat kembali mengalami kekerasan fisik pada Jumat dini hari, 4 Oktober 2024. Pertengkaran berujung pada pemukulan yang menyebabkan mata kanan korban lebam parah. Tak lama setelah itu, korban menghembuskan napas terakhirnya pada Sabtu, 5 Oktober 2024, di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.
Polisi segera bertindak cepat, Pelaku berhasil diamankan dan mengakui semua perbuatannya pada Sabtu malam, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 Wib, di rumah kediaman orang tuanya di Dusun Birampak.
Berikut barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep berupa pakaian korban, termasuk daster oranye, bra hitam dan kerudung berwarna hijau.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus KDRT ini menambah deretan panjang kasus yang berujung fatal dan diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak agar kekerasan dalam rumah tangga tidak terus terjadi.
(Rul)
#Satunews.id
#KabiroSumenep