Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:02 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K., menyampaikan keberhasilan Polda Jabar dalam mengungkap kasus perkara tindak pidana Korupsi Penyelewengan Dana Insentif Tenaga Kesehatan pada RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, TA 2020 dan TA 2021. Kamis (3/10/2024)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., mengatakan bahwa saat ini pihaknya berhasil mengamankan tersangka Sdr. DP selaku Direktur RSUD Palabuhanratu, dengan mengajukan nama tenaga kesehatan fiktif untuk menerima dana insentif SR
selaku Kabid Pelayanan RSUD Palabuhanratu dan WB selaku Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan RSUD Palabuhanratu.

Kabid Humas Polda Jabar juga mengungkapkan Kronologi kejadian bahwa Tindak pidana Korupsi Penyelewengan Dana Insentif Tenaga Kesehatan pada RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, TA 2020 dan TA 2021.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut dilakukan tersangka DP selaku pimpinan fasilitas pelayanan dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Pelabuhanratu Kab. Sukabumi yang bersumber dari APBN TA. 2020 dan APBD TA. 2021.

Dalam pembuatan administrasi pengajuan tersebut, dibantu oleh tersangka SR dan WB dan hasil pencairan dari tenaga kesehatan tersebut diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan covid-19, dibagi- bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Peabuhanratu Kab. Sukabumi serta kepentingan pribadi.

Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKB perwakilan Provinsi Jawa Barat terdapat kerugian negara sebesar Rp.5.400.550.763,- (lima milyar empat ratus juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah).

Sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian negara/daerah atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan bagi yang menangani Covid-19 pada UPTD rumah sakit umum daerah palabuhanratu Kab. Sukabumi TA. 2020 dan TA. 2021 dari BPKB Nomor: Pe.03.03/lhp-204/Pw10/5.2/2023, tanggal 10 mei 2023.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Barang bukti yang saat ini berhasil diamankan dinkes ta. 2020 dan ta. 2021 berupa SK PA, PPTK, KPA, tm verifikator, SK-SK nakes yang menangani covid-19, foto copy dokumen pengajuan nakes, dok. sp2d, dok. hasil verifikasi, dok. spj (tanda terima), rekening koran, uang tunai sebesar rp. 4.857.085.229,-, dan catatan data penggunaan hasil pengumpulan uang insentif nakes, dll.

“Ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 milyar. dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit 50 juta”. tutup Kabid Humas.

(d.j)

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Siapkan 159 Trainer AI, Bentengi Pelajar dari Kejahatan Siber
Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat
Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon
Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama
Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Palembang Teken Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan PWM Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang
Polda Sumsel Bersama Tirta Medical Centre Laksanakan Rikkes Berkala PJU Tahun Anggaran 2026
Pondok Pesantren Sabilul Hasanah, Membangun Peradaban Melalui Pendidikan Islam Berkualitas dan Berprestasi

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Tanggapan Perumda Tirta Jaya Mandiri Atas Aksi Unjuk Rasa Forum Mahasiswa Perubahan Sukabumi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:28 WIB

WABUP DAMPINGI WAMENDIKDASMEN RI BAHAS KEBIJAKAN DAN PENGUATAN MUTU PENDIDIKAN DI SUKABUMI 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Adhitia Buka Seleksi CAT Calon Pimpinan BAZNAS Cimahi Periode 2026-2031

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:19 WIB

PROGRAM PARKIR WISATA SOMEAH DILUNCURKAN, TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN KEPARIWISATAAN

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Resmi Terdaftar, H.M. Sakim Siap Maju Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Bojongmangu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:15 WIB

SILATURAHMI KAPOLRES SUKABUMI BERSAMA FORKOPIMDA, TOKOH AGAMA DAN TOKOH MASYARAKAT 

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:57 WIB

‎Ki Jaga Kali Tanggapi Audensi Plt Bupati Bekasi Dengan Kementrian ATR BPN Terkait Dispensasi Lahan Baku Sawah Tidak Tepat

Berita Terbaru