Kota Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengeluarkan klarifikasi terkait informasi yang menyesatkan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri tahun 2024. Dalam Surat Edaran Nomor 8222/PK.03.03/Disdik, Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menegaskan bahwa klaim yang beredar mengenai disposisi atau rekomendasi dari Pj. Gubernur adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan prosedur resmi.
Menurut surat edaran tersebut, informasi yang mengatasnamakan Pj. Gubernur dalam proses PPDB tanpa mengikuti Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 9 Tahun 2024 adalah hoaks. Masyarakat diimbau untuk melaporkan informasi yang meresahkan ini kepada pihak berwajib untuk mencegah penyebaran informasi yang salah.
Plh. Kepala Dinas Pendidikan Jabar, M. Ade Afriandi, menjelaskan bahwa segala bentuk upaya penipuan dalam proses PPDB harus segera dilaporkan ke sekolah atau kantor cabang dinas pendidikan. “Tindakan yang melibatkan permintaan uang atau pungli jelas merupakan penipuan dan melanggar hukum,” tegas Afriandi.
Dengan selesainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan dimulainya kegiatan belajar pada 15 Juli 2024, proses PPDB tahun ini dinyatakan telah rampung. Pemerintah Provinsi Jabar menegaskan komitmennya untuk menjalankan prosedur dan ketentuan dengan integritas.
Afriandi juga meminta masyarakat, terutama orang tua siswa, untuk lebih waspada dan teliti terhadap informasi terkait PPDB. “Kami berharap imbauan ini dapat membantu masyarakat agar tidak terjebak dalam penipuan yang merugikan,” pungkasnya.
(Red)**