Kota Bandung // Praktisi Hukum, Fidel Giawa menilai penggeledahan yang dilakukan terhadap kantor ULP Kota Bandung adalah tindakan melawan hukum.
“Kemungkinan besar kejaksaan tidak mengantungi ijin pengadilan atas tindakan tersebut” ujar Fidel. Lebih lanjut Fidel menjelaskan bahwa kalau menyimak dari penjelasan Kajari, sesungguhnya belum ditemukan adanya perbuatan pidana di lingkungan ULP, melainkan baru informasi tentang terjadinya jual beli dokumen tender oleh oknum.
“Kejaksaan bertindak terlalu jauh, bertindak terlalu prematur. Jika benar telah ditemukan adanya transaksi tersebut maka mestinya sudah bisa dirilis bahwa ini adalah tindakan ratifikasi dan bisa dibuka saja siapa pemberi dan penerima, janganlah bertindak karena sekedar dengar dari dengar atau apa lagi kalau ada pesan sponsor dari peserta tender lainnya”.
Atas tindakan kejari ini, Fidel menilai bahwa Kejari Kota Bandung menambah daftar keseramoangan penegakan hukum setelah kasus Vina. Fidel menilai sudah waktunya masyarakat umum dan praktisi proaktif mengawal dan mengevaluasi cara kerja penegakan hukum. “Kita tengah memasuki situasi darurat penegakan hukum yg bisa memicu gelombang revolusi sosial kalau hal ini dibiarkan terus” ujar Fidel menutup wawancara.
(Red)***