Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Serahkan Lima Tersangka Korupsi PT. BPR Intan Jabar ke Kejari Garut

satu news 01

- Redaksi

Kamis, 27 Juni 2024 - 08:18 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung //

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit di PT. BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut. Penyerahan ini, yang dikenal sebagai Tahap II, dilakukan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut. Para tersangka yang diserahkan adalah TG, YN, THA, HN, dan PMP, Rabu (26/6).

Kasus ini melibatkan penyimpangan dalam pemberian kredit pada PT. BPR Intan Jabar selama periode 2018 hingga 2021. Kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kelima tersangka tersebut langsung ditahan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-1003/M.2.24/Ft.1/06/2024. Penahanan akan dilakukan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru, Kota Bandung, selama 20 hari ke depan terhitung sejak 6 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024, dan akan diperpanjang mulai 26 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.

Dengan langkah ini, diharapkan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Jawa Barat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

(Red)**

Berita Terkait

Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
IKM Tasikmalaya Gagas Masjid Budaya Minang–Sunda, Lahan Sudah Siap Dan Ditargetkan Jadi Ikon Baru Daerah
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam
MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Minggu, 19 April 2026 - 16:21 WIB

Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam

Sabtu, 18 April 2026 - 12:24 WIB

Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Kamis, 16 April 2026 - 22:15 WIB

Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah

Kamis, 16 April 2026 - 21:08 WIB

HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi

Kamis, 16 April 2026 - 17:01 WIB

Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026

Rabu, 15 April 2026 - 19:14 WIB

Program Gentengisasi Hidupkan Kembali UMKM Genteng di Purwakarta

Berita Terbaru